Pewarta-se.com Palembang
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohamad Radyan mengumumkan, Manager Kebun PT Rambang Agro,Kamis (8/9/2022) mengembalikan uang senilai Rp584.524.431 terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran lahan ganti rugi Jalan Tol Pematang Panggang Arah Kayuagung seksi II tahun 2016, 2017, 2018 di kabupaten Ogan komering
“Uang yang telah di titipkan tersebut sebagai pengembalian uang ganti rugi kepada negara yang di jadikan sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran lahan Jalan Tol.
uang tersebut dikembalikan melalui manager Kebun PT Rambang Agro Jaya Rohmat Bin Omar. Setelah penyidik menerima uang titipan tersebut selanjutnya uang titipan di masukan ke rekening RPL 014 PDT KEJATI Sumsel untuk penyelesaian perkara bank BNI cabang Ahmad Yani Palembang.
Yang mana sebelumnya diketehui Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) OKI, dalam penggeledahan di dua lokasi berbeda, pihaknya menyita 118 dokumen dari ruang Kasubbag Tata Usaha Kantor BPN OKI dan 12 dokumen dari ruang kepala Bidang Penanganan Masalah di Kantor Dinas Pertanahan OKI. ( ABS )