Pewarta-se.com OKI
Patut diapresiasi kinerja jajaran Polres OKI, Polda Sumsel terutama jajaran Satres Narkoba diawal tahun 2023 ini, telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4,3Kg pada Senin (09/01/2023) sekira pukul 19.15 WIB.
Barang haram tersebut, berhasil diamankan dari tangan seorang kurir saat di perjalanan hendak mengantarkan barang pesanan itu, tepatnya di jalan raya Desa Terusan Menang Kecamatan SP. Padang, OKI.
Dalam keterangan pers release yang digelar di Mapolres OKI, Rabu (11/01/2023) Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK SH MH mengatakan, berhasilnya ditangkap kurir sabu bernama Yopi, warga Desa Batu Ampar Baru Kecamatan SP. Padang, OKI tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dalam jumlah besar dari Palembang masuk ke wilayah OKI.
Yang akan dilakukan pada malam perayaan tahun baru tetapi informasi tersebut kemudian berubah jika pengiriman tidak jadi dilakukan. Pengiriman, diundur sepekan setelah perayaan tahun baru.
Berdasarkan informasi tersebut, jajaran Satres Narkoba Polres OKI yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Najamudin didampingi Kanit Idik II, Ipda Jamal bergerak melakukan penyelidikan dan observasi.
Alhasil, setelah didapatkan ciri-ciri berdasarkan informasi yang diterima maka dicurigailah salah seorang pengendara motor honda revo tanpa nopol yang melintas.
Setelah ditangkap ternyata benar yang bersangkutan merupakan kurir yang dimaksud.
Dan dari penggeledahan didapati narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam tas ranselnya berwarna hitam yang dikemas dalam empat kantong plastik berwarna hijau merk Guanyiwang seberat 4,3 Kg.
Dengan disitanya sabu seberat 4,3 Kg ini, lanjut AKBP Dili Yanto, artinya Polres OKI telah berhasil menyelamatkan sekitar 12.900 jiwa anak bangsa.
Tersangka pun mengakui jika barang haram tersebut merupakan milik seorang pria berinisial CM.
Ia hanya disuruh untuk membawanya dari Desa Terusan Menang menuju rumah CM di Desa Batu Ampar Baru SP Padang, dengan upah sebesar Rp.800ribu.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menemukan barang bukti berupa handphone Realmi warna biru hitam di saku sebelah kiri celana pendek yang dipakai tersangka.
Tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini tersangka Yopi dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman hukuman mati atau kurungan maksimal penjara seumur hidup. ( **Ab**)