Pewarta-se.com
OKI-
Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) meminta, Kejaksaan Negeri OKI, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres OKI, dan Inspektorat OKI, dapat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pelaku terduga tindak pidana korupsi pengguna anggaran pemeliharaan Kantor Kecamatan Pedamaran, kata, Abbas Umar, di Kayuagung. Selasa 24 Januari 2023.
“Kejaksaan Negeri OKI, Tindak Pidana Korupsi Polres OKI, dan Inspektorat OKI, Kami minta agar dapat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada pengguna anggaran pemeliharaan kantor Kecamatan Pedamaran, yang kami duga dibeberapa tahun ini terhitung dari tahun 2020 hingga sekarang, tidak ada perbaikan, sementara anggaran tetap direalisasikan,” ujar, Abbas, meminta dengan hormat kepada pihak-pihak yang berwenang.
Dari hasil temuan di lapangan, kata Abbas, Kita menduga bahwa realisasi penggunaan anggaran pemeliharaan Kantor Kecamatan Pedamaran diduga di korupsi, pasalnya terhitung semenjak tahun 2020 hingga sekarang, tidak ada perbaikan baik yang ringan atau berat.
Oleh karenanya, meluruskan pemberitaan ini, Kita minta agar pihak berwenang menjadi penengah, yang terhormat Bapak Kajari, Bapak Kapolres, dan Bapak Kepala Inspektorat OKI, dapat menindaklanjuti dugaan korupsi ini.
Sementara itu, Camat Pedamaran, M. Saman, membantah tudingan korupsi yang dialamatkan kepadanya mengutif dari pemberitaan yang telah tayang, bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal penggunaan anggaran pemeliharaan Kantor Kecamatan Pedamaran, karena baru menjabat, terangnya kepada media dan pewarta yang berbeda. Baca berita awal berjudul: Dugaan Korupsi di Kantor Camat Pedamaran OKI.
Dengan demikian, harap Abbas, agar pihak berwenang dalam persoalan ini dapat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pelaku dugaan korupsi dana pemeliharaan Kantor Kecamatan Pedamaran, hingga terang benderang. Siapa yang salah, dan siapa yang benar, apa yang engkau perbuat harus dipertanggungjawabkan, tutupnya.( *Red*)