Pewarta-se.net
Bandung Barat – Jabar
Diduga Sebuah perumahan komersial dibangun tidak sesuai dengan standart, kelayakan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui kementrian PUPR.
“Semua ketentuan tersebut berkenaan mulai dari izin serta peruntukan, kontur tanah, bahan material, serta fasos-fasum dan lain sebagainya.”
Selain itu diduga ada kejanggalan dalam sebuah pembangunan rumah yang berada di wilayah Kotabaru Parahyangan,
Desa Cipendey, Kecamatan Padalarang RT.2/RW.9, Kabupaten Barat-Jawa Barat, hal tersebut berkaitan dengan bahan material yang dipergunakan, yakni pasir yang digunakan diduga adalah bekas limbah B3 sisa pembakaran batubara yang telah dihancurkan, disemai.
Saat awak media mengkonfirmasi salah seorang pekerja dilokasi proyek pembangunan tersebut mengenai pasir yang digunakan bekas pembakaran batubara tersebut, dirinya hanya mengatakan “Kami tidak tahu, kami hanya bekerja silahkan saja menemui PT.Kharisma selaku pemilik proyek tersebut.
Padahal mengenai efek yang ditimbulkan dari sebuah limbah pembakaran batubara semua orang sudah pasti mengetahuinya, akan berdampak terjadinya infeksi saluran pernapasan. Terkait hal ini pihak awak media akan meneruskannya kepada pihak-pihak berwenang mengenai apakah layak atau tidak limbah bekas pembakaran batubara dijadikan pasir dan digunakan untuk bahan material dalam pembangunan sebuah perumahan.
(*red).