pewarta-se.netPalembang –
BPK menemukan adanya Beberapa kelemahan pengendalian intern Dan ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Ogan Komering Ilir.
Hal tersebut berdasarkan LHP tahun 2022 yang dimuat
dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penanggung jawab Badan pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Selatan Ditanda tangani Andri Yogama S,E M,M A,K,C,A CSFA Palembang 11Mei 2023.
Dalam laporan Tersebut BPK Sumatera Selatan “memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari
salah saji material, BPK melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan
material terhadap laporan keuangan.
Mesti Begitu, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak
dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektivitas sistem pengendalian intern dan
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,
namun BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nomor Nomor No. 34.A/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 11 Mei
2023.
Selain itu, BPK mencatat adanya temuan Kelebihan bayar dari pemeriksaan Laporan keuangan Pemerintah Ogan Komering Ilir TA 2022, dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut.
1. Klasifikasi penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah serta Belanja Modal pada
delapan SKPD tidak tepat mengakibatkan anggaran dan realisasi belanja tersebut disajikan
tidak sesuai substansi yang sebenarnya;
2. Pembayaran Belanja Pegawai tidak sesuai ketentuan mengakibatkan salah saji Belanja
Pegawai dan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.095.017.500,00 ;
3. Realisasi Belanja Tambahan Penghasilan tidak sesuai ketentuan mengakibatkan lebih saji
Belanja Pegawai dan kelebihan pembayaran sebesar Rp6.197.706.989,00;
4. Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada tiga SKPD tidak sesuai ketentuan dan tidak
didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap mengakibatkan lebih saji Belanja
Barang dan Jasa dan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.160.888.625,00;
5. Pelampauan anggaran Belanja BOS dan BOP sebesar Rp4.633.129.594,37 dan kesalahan
penganggaran Belanja BOP PAUD sebesar Rp11.557.555.000,00 mengakibatkan lebih saji
Belanja Barang dan Jasa dan kurang saji Belanja Hibah;
6. Kekurangan volume 26 paket pekerjaan pada empat SKPD dan ketidaksesuaian kualitas
pekerjaan enam paket pekerjaan pada Dinas PUPR mengakibatkan lebih saji Belanja Modal
dan Aset Tetap serta kelebihan pembayaran serta potensi kelebihan pembayaran sebesar
Rp5.652.872.487,33; dan
7. Kekurangan Kas Di Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan sebesar
Rp825.204.375,00.
“Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati
Ogan Komering Ilir, Agar memerintahkan”:
1. Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Dinas PRKP,
Kepala Dinas PPKB, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala BKPP, Kepala Dinas Dukcapil,
dan Kepala Dinas PUPR untuk mengevaluasi klasifikasi penganggaran Belanja Hibah,
Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal dalam RKA SKPD sesuai ketentuan;
2. Kepala BPKAD berkoordinasi dengan PT Taspen (Persero) untuk memproses
pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai sebesar
Rp1.186.308.600,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah;
3. Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala BPPD, dan Kepala
DPMPTSP untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp4.796.032.688,00 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah;
4. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perhubungan serta Kepala Dinas
Pendidikan untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp1.160.888.875,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah;
5. Kepala Dinas Pendidikan untuk memedomani ketentuan batas waktu penyampaian
anggaran Belanja BOS dan lebih cermat dalam penyusunan RKA SKPD;
6. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PRKP, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas
Kepemudaan dan Olahraga untuk:
a. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.716.791.254,50 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah; dan
b. Memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp3.936.081.232,83 dengan
memperhitungkan pada pembayaran berikutnya atau menyetorkan ke Kas Daerah;
7. Kepala Dinas Pendidikan untuk menginstruksikan PPK SKPD untuk meneliti kelengkapan
dokumen pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan
pada pengesahan GU dan TU Bendahara Pengeluaran. ( “Ab )