Garut – Pewarta-se.net
Ribuan Massa Aliansi Masyarakat Anti Radikalisme dan Intoleransi (ALMAGARI) beserta puluhan elemen masyarakat kabupaten Garut melakukan aksi untuk menuntut kembali penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang anti Radikalisme dan Intoleransi dan boikot pondok Pesantren Al Zaytun. Didepan Gedung DPRD Garut Senin, (24/07/2023).
Ribuan Massa ALMAGARI Kepung Gedung DPRD Garut, Menuntut Perda Radikalisme dan Intoleransi. Ketua Umum ALMAGARI Ceng Mujib mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut agar mengeluarkan dan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang anti Radikalisme dan Intoleransi serta boikot Pondok Pesantren Al Zaytun.
Ketua Umum ALMAGARI yang akrab disapa Ceng Mujib waktu itu menyebutkan, Perda dimaksud harus benar-benar bisa dapat mengakomodir kepentingan masyarakat yang menginginkan kedamaian dan hidup tentram tanpa gangguan kaum sparatis Negara Islam Indonesia (NII).
“Pada saat itu dalam aksi damai tertanggal 5 januari tahun 2022 lalu, dari kami meminta ketegasan Pemkab tentang Penanganan Permasalahan Radikalisme dan Intoleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kami meminta penerbitan Perda,”. Tandasnya
Iya pun berharap, Perda itu sesuai dengan kebutuhan bukan yang dibuat asal asalan, karena ini menyangkut kehidupan masyarakat tentang prinsip persamaan kehendak untuk ketentraman dan keamanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Kabupaten Garut.
Adapun Ceng mujib mengaku, pada 11 Juli 2023 pihaknya telah mengutus pengurus ALMAGARI untuk berkoordisnasi dengan kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut terkait rencana kegiatan aksi damai yang akan digelar.
“Saat berada di Kesbangpol kami sangat kaget dan terkejut ketika kami mendengar bahwa Perda tersebut sudah di sahkan,”. Pungakas Ceng Mujib
Pengasuh Pondok Pesantren Alfauzan tersebut mengaku pada saat itu pihaknya meminta Perda Radikalisme dan Intoleransi jangan dulu disahkan sebelum tercapainya kesepemahaman antara pihak-pihak yang terlibat pada perumusannya.
“Terus terang, kami menilai Perda yang sudah disahkan tersebut banyak point dan referensi yang belum terakomodir seperti yang diharapkan dan juga tidak dilibatkannya tim ALMAGARI sebagai pengusung pada tahapannya,”. Ujarnya
Di sisi lain pernyataan Bupati Garut H. Rudy Gunawan saat dikonfirmasi membenarkan Perda dimaksud telah disahkan pada 22 Desember 2023 lalu. Setelah dilakukan koordinasi lebih jauh dengan pihak terkait (Bakesbangpol dan Pansus Perda DPRD) dan mendapat jawaban yang sama.
“Mereka memberikan jawaban yang sama bahwa Perda dimaksud telah disahkan, tetapi belum diundangkan, karena biasanya tahun berikutnya baru diundangkan katanya,”. Ungkap Ceng Mujib.
Dengan kejadian tersebut Ketum ALMAGARI menantang Bupati Garut dan anggota DPRD Garut untuk melakukan debat secara terbuka agar publik tahu apa sebenarnya yang terjadi.
Reporter : A. Saepul B