pewarta-se.netPringsewu Lampung-Kejari Pringsewu mengirim surat melalui PDF kepada awak media yang mana pada tanggal 12 Agustus kemarin beberapa media sempat memberitakan Kejari Pringsewu, dan dalam surat PDF itu, pihak Kejari memberikan hak jawabnya dan itu tertuang dalam tiga poin,Selasa 15/08/2023.
Kami pihak Kejari Pringsewu menggunakan hak jawab
dan hak koreksi terhadap pemberitaan Anda sebagai berikut:
1. Laporan pengaduan terhadap 3 Pekon yang ditandatangani oleh Neki Irawan selaku
Ketua PPWI dan Ade Mastur selaku Sekretaris PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia
Kab. Pringsewu) telah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yaitu telah dilakukan telaahan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu pada tanggal 17
Juli 2023 dengan kesimpulan bahwa laporan pengaduan belum memenuhi syarat
Substantif untuk ditindaklanjuti, karena belum memberikan keterangan yang cukup
terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
2. Pada tanggal 18 Juli 2023, Kejaksaan Negeri Pringsewu mengundang pihak pelapor untuk
memberikan informasi tambahan guna melengkapi syarat substantif. Namun, pelapor
tidak dapat memberikan informasi terkait modus operandi dan data awal yang
mendukung dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sebaliknya, pelapor meminta
Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk langsung memanggil dan memeriksa pihak terlapor
dengan dalil Pelapor telah menguraikan mata anggaran yang diduga telah disimpangkan
oleh ketiga pekon tersebut. Saya selaku Kasi Intel menyatakan bahwa Kejari Pringsewu.
APH akan berperan sebagai Auditor dan permintaan pelapor tersebut tidak sesuai dengan
ketentuan PP No. 43 tahun 2018.
Kemudian setelah kami memberikan pemahaman dan beberapa contoh cara pemenuhan
syarat substantif tersebut, pihak pelapor meminta waktu untuk melengkapi syarat
dimaksud dan sampai dengan saat ini pihak pelapor belum melengkapinya.
3. Infomasi pengembalian kerugian negara oleh ketiga pekon kepada Kejaksaan Negeri
Pringsewu adalah tidak benar, sebab Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak
pernah berkomunikasi atau memeriksa maupun menerima pengembalian kerugian
keuangan negara dimaksud,”tertanda Kasi Intel I Kadek Dwi Ariatmaja,SH.,MH.
Dan begitulah hak jawab dan koreksi dari Kejari Pringsewu,terkait pemberitaan yang sempat viral tentang tiga pekon Candiretno ,Gemahripah dan Karangsari, yang mana sudah mengembalikan uang ke Negara.
Dan pihak Kejari meminta kepada pihak yang telah memberitakannya untuk segera meminta maaf.
Ketua DPC PPWI Pringsewu Neki Irawan, mengatakan kepada pewarta untuk hak jawab kami siap memberikannya, tetapi
Ketua DPC PPWI Pringsewu dengan tegas saya mewakili Ketua DPC PPWI Pringsewu tidak akan meminta maaf karena tugas jurnalistik menulis berdasarkan apa yang dilihat dan apa yang didengar dan menulis bedasarkan bukti bukti yang ada,dan kami punya bukti rekaman pengakuan dari salah satu Kakon yang telah kami laporkan.
Dan sekali lagi saya katakan,kami dari DPC PPWI Pringsewu tidak akan pernah meminta maaf atas apa yang telah kami beritakan,karena ini sudah menyangkut hak jurnalistik, dan jangan pernah mencoba untuk menghalangi kami untuk menyajikan berita kepada masyarakat,”tutup tim PPWI