pewarta-se.net
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia Wayan menilai maraknya baliho calon legislatif (caleg) diduga sudah masuk curi star diduga terindikasi ranah pelanggaran.(22/23)
Hal ini disampaikan oleh Ketua AWI Kabupaten Mesuji, Wayan mengatakan saat ini belum masuk masa kampanye, sehingga adanya baliho-baliho yang terpampang dengan memberikan simbol coblos itu ranah pelanggaran.
“Memang saat ini belum masuk tahapan kampanye. Jika ada yang kampanye mendahului ini tidak bisa dibiarkan begitu saja oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Mesuji sama saja mandul karena akan merugikan caleg yang profesional taat aturan ucap wayan
Coba kita perhatikan spanduk saat ini bukan hanya melanggar,” kata wayan, tetapi akan merugikan calon legislatif yang lain ini, kondisi ini bisa dikatakan Bawaslu Mesuji dugaannya hanya formalitas dalam menegakkan hukum pemilu tuturnya
Dari pantauan di lapangan, baliho-baliho capres dan caleg banyak ditemukan beberapa kali diprotes oleh masyarakat tetap tidak digubris oleh Anggota Bawaslu Mesuji.
Wayan mengatakan bukanya sejumlah regulasi yang mengatur tata cara kampanye bukan berarti ada calon legislatif hanya dibiarkan saja.
Saat ini memang belum masuk masa kampanye dan dibolehkan alat peraga sosialisasi tetapi bukan berarti melampaui batas-batas
Jalel mantan Pengawas Desa menguraikan Salah satu Unsur Kampanye, Tanda gambar logo parpol dan Nomor Urut, sehingga walau tak ada ajakan sudah bisa dikategorikan kampanye.ujar alel (fikri)