pewarta-se.net
Pesawaran Lampung- Penyisiran Dan sweeping yang dilakukan oleh pihak PLN terhadap pihak konsumen listrik di desa Lumbir Rejo kecamatan Negeri Katon terhadap konsumen yang menggunakan nama orang lain ataupun yang menggunakan KWH milik orang diluar desa Lumbir Rejo atau dengan sebutan kWh terbang diduga sangat dirasakan menyengsarakan konsumen yang ada di desa Lumbir Rejo dan hanya sepihak tanpa ada pertimbangan dari pihak sehingga memberatkan kan pihak konsumen.
Pasal nya masyarakat selaku konsumen listrik yang ada Di Desa Lumbir Rejo yang sebelumnya tidak ada sosialisasi oleh pihak terkait seperti halnya pemasangan kWH yang menggunakan pemasangan atas nama orang lain atau pun sejenis KWH terbang itu dilarang atau melanggar aturan tiba-tiba pihak PLN yang melakukan sweeping atau penyisiran terhadap konsumen masyarakat dikejutkan dengan adanya denda plus pemasangan baru dengan nilai yang sangat fantastis dari jumlah Rp 1,350,000 sampai dengan nilai Rp 7.000 000 jutaan Rabu (18/10/2023)
Sementara Rendi salah satu konsumen listrik desa Lumbir Rejo saat dijumpai oleh beberapa awak media dirinya mengatakan ” kalau untuk meteran punya saya memang belum di cabut petugas mas, akan tetapi saya didenda dengan Rp 1,350.000. Dengan alasan saya sudah memindahkan meteran kWh, padahal masih satu desa mas”ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan “saya dulu memasang listrik dengan Petugas PLN (Apri) Saya sudah bertanya apakah ini tidak masalah, katanya Apri ngak, akhirnya kok jadi begini”jelasnya.
Hal senada pun di keluhkan oleh Suprapti dihadapan awak media terkait yang terjadi pada adiknya yaitu Agus, yang sudah dikenakan denda Rp 3,500,000, dan ketika ditanya terkait kesalahan nya apa, dirinya menceritakan ketika dia memasang kWh sama Udin ,itu memakai nama orang yang rayon nya diluar desa Lumbir Rejo ,tegasnya.
Sementara kepala desa yang diwakili oleh sekertaris desa Yusuf Fadli ketika dimintai tanggapan nya dirinya ,mengatakan bahwa sosialisasi ini memang pihak desa yang mengundang untuk memberikan sosialisasi terhadap konsumen masyarakat desa Lumbir Rejo yang merasa sarat dengan adanya oknum oknum tersebut “ucapnya.
Ketika disinggung soal oknum ,apakah pihak desa sudah mengambil tindakan dengan cara melaporkan oknum tersebut dirinya mengatakan” kami dari desa belum melakukan pelaporan mas”ucapnya.
Dilain sisi Eko selaku manajer dari PLN rayon Natar saat dikonfirmasi oleh beberapa media ,terkait sosialisasi ini dirinya menjelaskan, saya ini masih baru jadi saya dan temen temen sweeping dan penyisiran kebawah dalam rangka penertiban pada konsumen yang ada di desa Lumbir Rejo dikarenakan pemakaian kapasitas nya yang melebihi dari pada gardu yang ada karena adanya pemasangan yang banyak memakai nama orang lain dan banyak pemasangan meteran dari luar daerah alias kWh terbang yang diduga dipasang oleh oknum” jelasnya.
Oknum itu begini lo pak dia adalah orang yang pinter di lapangan yang bisa memindahkan kwh tersebut ,paparnya
Ketika ditanya soal masyarakat yang memasang kwh atas nama orang lain itu dicabut lalu diganti yang membayar uang denda dan pasangan dengan alasan balik nama dirinya bilang itu sudah aturan. Dari pihak PLN jawab nya
Soal dipertanyakan oleh awak media terkait aturan dari PLN. Apakah selama ini dari pihak PLN sudah memberikan sosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat dirinya hanya diam,
Sementara Disinggung soal oknum apakah sudah dilaporkan belum ke pihak polisi dirinya menjawab belum ,pungkasnya
Sampai berita ini diterbitkan pihak terduga yang disebutkan oleh pihak desa dan PLN itu oknum belum bisa dihubungi baik via telpon atau pun jumpa lewat darat
Dari hasil konfirmasi baik lewat warga masyarakat dan pihak PLN diduga banyak kejanggalan kejanggalan.
TIM