Pewarta-se.net
Mesuji –
klinik gunata medikal central Desa gedung boga kecamatan way serdang kabupaten Mesuji Menjadi pertanyaan masyarakat terkesan pelecehan terhadap sangsaka merah putih merupakan suatu yg patut kita hormati
menurut wawancara wartawan terhadap warga setempat sebagai narasumber yang enggan di sebutkan namanya di berita ini sebut saja inisialnya (TK) .klinik gunata medikal central tsb jarang sekali menurunkan benderanya papar nya kepada wartawan pada 21-10-2023
sekaligus memberikan pembelajaran terhadap kepala klinik bersama setaf yg ada.harus dapat memberikan contoh dan tauladan kepada masyarakat desa dan anak anak didik sebagai generasi penerus Bangsa ini betapa pentingnya nilai kehormatan kepada pusaka merah putih ini tutupnya kepada wartawan
menurut UU nomor 24 th 2009 pasal 4 tentang ukuran benderah merah putih adalah sebagai berikut 200 cm x 300 cm dan ukuran 120 cm x 180 cm.adalah untuk dilapangan umum.dan bendera yg berukuran 100 cm x 150 cm untuk didalam ruangan.bayangkan besar saja ada aturannya.
Sedangkan di pasal 66 UU.nomor 24 th 2009 tentang bendera.bahasa. serta lambang negara.serta lagi kebangsaan.diancam hukumannya penjara paling lama 5 th.denda paling banyak 500 juta rupiah.
didalam hal ini semoga aparat penegak hukum (HPA) di daerah setempat dapat memberikan pelajaran kesetiap orang yg dengan sengaja melakukan kelalaian tsb……tutupnya
Reporter,(fkr)