Pewarta-se.net
Pesawaran Lampung- Pungutan Liar (Pungli) merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hukum. Pungli sendiri jelas diatur dalam undang-undang no 20 tahun 2021 tentang korupsi pasal 12 huruf e. Dalam Perpres no 87 /2016 juga sudah ada tentang Satgas Saber Pungli. Begitu juga dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Pemerintah dibawah komando Presiden Jokowi tengah serius melakukan pemberantasan Pungutan Liar (pungli) sampai keakar-akarnya, karena perbuatan tersebut mampu merusak tatanan bangsa. Praktek tersebut sering terjadi di berbagai instansi, lembaga dan institusi. Baik di daerah, ataupun pusat. Seperti halnya yang terjadi di Lembaga Pendidikan SDN 9 Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran,Senin 30/10/23.
Berdalih sukarela untuk biaya membangun jalan sekolah, pihak sekolah tersebut bekerjasama dengan pihak komite untuk melakukan pungutan terhadap seluruh siswa/i nya dengan nominal minimal Rp 65,000 /siswa.
Hal tersebut tentunya tidak dibenarkan, karena sudah di atur dalam Permendikbud no 44 Tahun 2012 Tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan. Apabila hal tersebut terbukti dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah, komite dan oknum yang terlibat dalam kepengurusan sekolah, maka sanksi Administratif juga bisa diterapkan pasal 54-58 Undang-undang no 25 tahun 2009.
Syuhada komite sekolah SDN 9 Gedong Tataan mengaku bahwa pungutan tersebut adalah inisiatif dari dirinya dan pungutan sudah melalui hasil musyawarah dan kesepakatan bersama wali murid dan di fasilitasi oleh pihak sekolah ( Kepala Sekolah ).
“kalau UU dan peraturan saya tidak tahu, tapi ini inisiatif saya dan disepakati wali murid,
kita hanya mengkoordinir karna mereka sudah meyetujui, mereka sudah sanggup mereka sudah tanda tangan, ya sah sah saja menurut saya” dalih Syuhada.
Ernawati kepala sekolah UPTD SDN 9 Gedong Tataan mengaku, suwaktu melakukan rapat memang pihak komite memberi konfirmasi kepihak sekolah akan menggandakan program seperti ini (iuran).
Saat disinggung soal punggutan Rp 65.000 kepala sekolah Ernawati pun mengamini dan membenarkan, mematok nominal tidak jadi masalah.
“yang namanya sukarela tidak ada ketentuan yang pasti, tapi kalau itu di perlukan, karna sesuai kesepakatan maka mematok nominal itu saya rasa tidak terlalu dipersulit dengan dasar kesepakatan”,ucapnya dengan lantang.
Berdasarkan keterangan dari wali murid yang sengaja tidak kami sebutkan namanya mengatakan.
“memang benar um ada punggutan kepada saya untuk membangun jalan setapak di SDN 9 Gedong Tataan, tapi saya belum bisa bayar um, karena saya belum ada duitnya, tapi anak saya kemarin ditagih dari pihak sekolah seolah-olah saya punya hutang, dan tentunya ini memberi beban moral kepada anak saya, katanya sukarela, kenapa anak saya ditanya masalah belum melunasi pembayaran tersebut” tutupnya
Fauzi PPWI