pewarta-se.net
Adanya temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Pringsewu Tahun 2022, dimana terdapat anggaran perjalanan dinas (perjas) anggota DPRD setempat sebesar Rp 555.426.881 yang pertanggungjawabannya tidak sesuai kenyataan, mendapat tanggapan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi.
“Mengenai perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD, ya beliau-beliau itulah yang menentukan. Kami tidak bisa melarang,” kata Sekda Heri Iswahyudi, Minggu (12/11/2023).
Menurutnya, kegiatan perjas pimpinan dan anggota DPRD Pringsewu sepenuhnya menjadi tanggungjawab para wakil rakyat tersebut.
“Menyangkut urgent atau tidak perjas dilakukan, termasuk bermanfaat atau tidak kegiatan itu, beliau-beliau itulah yang lebih memahaminya. Jadi, kalaupun ada temuan BPK mengenai dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai senyatanya, merupakan tanggungjawabnya,” lanjut Heri.
Dikatakan, dirinya seringkali menyampaikan himbauan kepada OPD untuk mengurangi perjas yang tidak urgent.
“Sebagian OPD mematuhi, karena memang hanya himbauan saja. Tapi yang perlu diketahui, yang tahu perjas itu urgent atau tidak adalah kepala OPD. Pertanggungjawabannya pun ya pada kepala OPD. Jadi, kalau ada hal-hal di luar ketentuan perundang-undangan dalam realisasinya, mereka yang bertanggungjawab,” ucapnya lanjut.
Heri mengaku, mayoritas persoalan dugaan penyimpangan anggaran perjas telah diselesaikan.
“Sesuai batas waktu yang ditentukan BPK yaitu 60 hari kerja setelah dirilis laporan hasil pemeriksaan, Alhamdulillah mayoritas sudah dikembalikan ke kas daerah,” tutur Sekda Heri Iswahyudi seraya mempersilakan menemui Kepala Inspektorat Pringsewu bila menginginkan data terinci mengenai OPD apa saja yang telah menyelesaikan persoalan tersebut.
“Pengawasan itu ranahnya Inspektorat, silakan menghubungi mereka terkait data pengembalian anggaran perjas tersebut,” lanjut Heri.
Seperti diberitakan sebelumnya, tata kelola keuangan Pemkab Pringsewu diketahui tidak berjalan sebagaimana layaknya. Hal ini terungkap dalam kegiatan perjalanan dinas (perjas) sembilan OPD pada tahun 2022 lalu.
Dimana menurut data BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Pringsewu Tahun 2022, dari hasil konfirmasi atas bukti laporan pertanggungjawaban perjas luar daerah pada sembilan OPD, diketemukan 279 kuitansi yang tidak sesuai kenyataannya dan “memakan” uang rakyat Pringsewu sebanyak Rp 740.895.782.
Dari 279 kuitansi yang dijadikan bukti laporan pertanggungjawaban, 101 di antaranya merupakan bukti fiktif, alias tidak pernah dilaksanakan kegiatannya, dan memakan anggaran sebanyak Rp 228.298.317.
OPD apa saja yang terungkap mengakali APBD Kabupaten Pringsewu tahun 2022 hingga ratusan juta itu? Mulai dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, DPMPTSP, hingga Dinas PUPR.
Bila 101 transaksi dinyatakan fiktif karena tidak pernah terjadi kegiatan perjas luar daerah, maka 178 transaksi lainnya dibayarkan melebihi biaya riil yang dibayarkan kepada pihak penginapan atau hotel oleh tujuh OPD. Jumlah selisih SPJ dengan tarif hotel atau mark up-nya mencapai Rp 470.395.021.
Tidak hanya itu. Juga terungkap adanya selisih pembayaran karena jasa travel sebanyak Rp 42.202.444.
Lalu apa saja tujuh OPD yang melakukan pembayaran melebihi biaya riil pihak penginapan dan selisih karena jasa travel tersebut?
Yang pertama, Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Dari 20 transaksi, selisih pembayaran karena jasa travel sebanyak Rp 10.338.872, sedang selisih pembayaran dengan tarif hotel Rp 14.086.875.
Yang kedua, Sekretariat DPRD Pringsewu. Dari 128 transaksi biaya akomodasi perjas luar daerah para wakil rakyat ini, terdapat selisih pembayaran karena jasa travel sebesar Rp 11.189.400, dan selisih SPJ dengan tarif hotel mencapai Rp 449.705.760. Dengan demikian, total kelebihan pembayaran yang dimainkan Sekretariat DPRD totalnya Rp 460.895.160.
Yang ketiga, BKPSDM. Institusi ini dalam sekali perjas luar daerah terdapat selisih untuk jasa travel sebesar Rp 1.012.772. Yang keempat, Dinas Kesehatan.
Dari 23 kali transaksi, terdapat selisih pembayaran karena jasa travel sebanyak Rp 19.616.400, dan selisih biaya hotel Rp 3.735.830. Totalnya mencapai Rp 23.352.230.
Yang kelima, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, terjadi selisih biaya hotel sebanyak Rp 1.203.936.
Sedangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon dalam tiga kali transaksi hanya terdapat kelebihan biaya hotel Rp 1.320.000, dan DPMPTSP dari dua kali transaksi diketahui kelebihan pembayaran hotel Rp 1.342.620.
Bila diakumulasikan, dari 178 transaksi mengatasnamakan perjas luar daerah di 2022, terdapat selisih pembayaran karena jasa travel sebanyak Rp 42.202.444, dan selisih SPJ dengan tarif hotel yang riil mencapai Rp 470.395.021. Total anggaran dari uang rakyat Pringsewu yang “dimakan” oleh para petinggi Pemkab Pringsewu -dan para wakil rakyat- dalam kegiatan ini mencapai Rp 512.597 465.
Selain itu, masih terdapat beberapa penyimpangan anggaran lainnya dalam kegiatan perjas luar daerah ini. Misalnya, pembayaran uang harian melebihi standar sebanyak Rp 8.016.000, pelaksanaan perjas pada waktu bersamaan menilep anggaran Rp 9.112.000, pembayaran uang representasi melebihi standar Rp 450.000, serta pembayaran biaya transportasi udara yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebanyak Rp 1.733.146.
Total uang rakyat Pringsewu yang digunakan untuk perjas sembilan OPD saja -dari puluhan OPD yang ada- selama 2022 dan diketahui tidak sesuai kondisi yang sebenarnya, mencapai Rp 770.076.928.
Dimana saja uang rakyat ratusan juta tersebut? Berdasarkan temuan BPK, dan direkomendasikan dikembalikan ke kas daerah, pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu sebanyak Rp 72.527.462. Dan telah dikembalikan Rp 68.867.462 pada 12 Mei 2023 lalu. Sehingga masih tersisa Rp 1.660.000 yang menjadi tanggungjawab Sekda Pringsewu.
Sekretariat DPRD wajib mengembalikan uang kelebihan pembayaran sebesar Rp 555.426.881. Yang dikembalikan baru Rp 77.991.749 pada 15 Mei 2023. Dengan demikian, ada uang rakyat yang mengendap di lembaga perwakilan rakyat sebanyak Rp 482.534.082.
Sedangkan BKPSDM yang memiliki tanggung jawab mengembalikan kelebihan pembayaran Rp 76.198.274, telah melunasinya pada 10 Mei 2023. Pun Dinas Kesehatan yang harus mengembalikan ke kas daerah dana sebanyak Rp 36.089.590 telah melunasi pada 10 Mei 2023.
Begitu pula Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, telah melunasi kewajiban mengembalikan dana Rp 1.653.936 pada 11 Mei 2023.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon telah mengembalikan dana Rp 5.970.000 pada 11 Mei 2023. DPMPTSP juga telah mengembalikan Rp 13.488.360 pada 10 Mei 2023. Dan Dinas PUPR mengembalikan Rp 9.066.425 pada 10 Mei 2023.
Meski demikian, merunut pada anggaran yang sempat diselewengkan dan yang telah dikembalikan, hingga saat ini masih ada Rp 484.194.087 uang rakyat Pringsewu yang belum jelas pertanggungjawabannya. Dimana sebanyak Rp 482 534.087 di antaranya, menjadi tanggungjawab Sekretariat Dewan dan anggota DPRD Pringsewu. (sugi)