pewarta-se.net
Tangerang, 15-11-2023. Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen.
Dimanapun juga, sebuah Negara menginginkan Negaranya memiliki penegak- penegak hukum dan hukum yang adil dan tegas dan bukan tebang pilih. Tidak ada sebuah sabotase, diskriminasi dan pengistimewaan dalam menangani setiap kasus hukum baik PIDANA maupun PERDATA.
Seperti istilah di atas, ‘Runcing Kebawah Tumpul Keatas’ itulah istilah yang tepat untuk menggambarkan kondisi penegakkan hokum di Indonesia. Apakah kita semua merasakannya? Apakah kita bisa melihat kenyataanya? Saya yakin pasti seluruh masyarakat Indonesia juga melihat kenyataanya.
Kondisi Hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai banyak kritikan daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum , kesadaran hukum , kualitas hukum, ketidak jelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan.
Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar.
Ditambah dengan Ada suatu pengadaan dari salah satu warga/masyarakat sebut saja (Jn) 50th bahwa karena hukum dapat diperjual belikan yang sudah tidak umum Dimata masyarakat. maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan seadil-adilnya.
Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas belaka tetapi tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan . Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yang morat-marit alias kisruh.
Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum di peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini.
Hukum seringkali memilah dan mamilih. Kebenaran sudah terkalahkan dengan kekayaan. Pasalnya kasus yang sekarang sedang dialami oleh anak saya (srn) ia hanya seorang korban dari seorang pelaku penganiayaan berinisial (FL). Saat ini pelaku (FL) dalam proses tuntunan. Di PN Tangerang dengan perkara Pid.B/1505/pn Tangerang. Namun yang membuat keluarga merasa aneh kenapa (SRN) yg nyatanya adalah korban dilaporkan balik di Polsek yang sama dengan perkara yang sama dan jaksa yang sama. Ada apa dengan penegak Hukum ini ?!!!!!
Lanjut warga (jn) kepada awak media yang sedang melakukan Liputan khusus di PN Tangerang. Kembali memaparkan bahwa anak saya saat ini pun ikut di tahan di Lapas Jambe dengan laporan dan dugaan yang sama yaitu pasal 351 KUHPidana. Padahal pelaporan pertama saja yg korbannya anak saya masih bergulir di PN Tangerang.lalu kenapa anak saya di tahan tanpa alasan dan kejelasan. Pasalnya kami selaku pihak keluarga tidak pernah menerima surat pemberitahuan panahanan dan penetapan tersangka terhadap anak saya yang jelas2 adalah korban. Yang lebih aneh lagi di dalam persidangan saksi sekaligus korban (Nawawi)12th tidak dihadirkan sama sekali untuk menjadi saksi oleh oknum JPU diduga oknum JPU kab Tangerang tersebut menangani kasus yang sama dan perkara yang sama .ini kan jadi aneh bagi kami khususnya keluarga dan saya selaku orang Tua (SRN).
Masih di tempat yang sama oknum JPU kab.Tangerang saat di konfirmasi awak media malah enggan memberikan komentar terkesan menghindar saat di konfirmasi selepas Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada pelaku aneh nya dari semua barang bukti dan BAP yang ada pelaku hanya dituntut 6 bulan oleh JPU mengapa bisa demikian padahal pasal 351 KUHPidana jelas. Pada saat akan di bacakan yang saat itu di temani pengacara dan juga awak media merasa terkejut karena pembacaan tuntutan tidak dapat dibacakan dengan alasan berkas belum lengkap .Oknum Hakim menginformasikan diruang sidang 1 PN Tangerang bahwa berkas tuntutan belum lengkap.sehingga ditunda, tanpa ragu diruang sidang terlihat bahwa JPU & hakim berbisik – bisik dan main mata.
Keluarga (SRN) Awak media pun bertanya-tanya ada apa ini why?!!!
Masih duduk dibangku Ruang tunggu PN Tangerang. Istri korban (Ind) dan anaknya yang masih balita terlihat murung dan merenungkan nasip suaminya (SRN) yang saat ini sudah merasakan dinginnya jeruji penjara. Iya juga mengatakan Keadilan semakin jelas diperjual belikan. oleh para oknum APH.
Penegakkan hukum di Indonesia sangat jauh dari kata adil. Bagaimana dengan mereka bisa memenjarakan yang tidak berbuat kesalahan apa-apa. Hukum hanya takut dengan orang-orang yang mempunyai uang banyak. Jika memang seperti itu Indonesia tidak adil terhadap masyarakat kecil seperti saya . Seharusnya pola pikir pemerintah menerapkan sistem Hukuman sesuai dengan apa yang telah dilakukan.
redTim.andry PPWI