pewarta-se.net
Skandal kemanusiaan berupa penonaktifan 180.924 warga Lamtim dari kepesertaan BPJS Kesehatan atas inisiatif Kadiskes dr Satya Purna Nugraha, mendapat kritik keras dari mantan Bupati Zaiful Bokhari.
“Saat ini kita sebagai warga Lamtim sedang berduka. Karena atas permintaan Bupati Dawam Rahardjo, Kadis Kesehatan menonaktifkan ratusan ribu saudara-saudara kita yang kurang mampu sebagai peserta BPJS Kesehatan,” kata Zaiful Bokhari saat memberi sambutan dalam acara arisan kelompok masyarakat di Desa Negara Ratu, Kecamatan Batanghari Nuban, Sabtu (2//12/2023) siang.
Ia sangat menyesalkan langkah yang diambil Kadiskes Lamtim, dr Satya Purna Nugraha, tersebut. “Jangankan memberi kenyamanan dan kesehatan masyarakat, ini justru membuat ratusan ribu warga kurang mampu kesusahan untuk berobat,” tegas Zaiful yang menjadi Bupati Lamtim karena Chusnunia Chalim terpilih sebagai Wagub Lampung.
Pada acara yang dihadiri ratusan warga asal Kecamatan Batanghari Nuban, Pasir Sakti, Jabung, dan Labuhan Maringgai, itu mantan Ketua DPC Partai Demokrat Lamtim ini juga menyinggung parahnya realisasi pembangunan infrastruktur di era kepemimpinan Dawam Rahardjo-Azwar Hadi.
“Kita melihat dan merasakan sendiri, jangankan membangun jalan 5 sampai 6 Km. Membangun jalan 500 sampai 800 meter saja, baru selesai dikerjakan dilewati sepeda dan motor, sudah hancur jalannya,” kata dia, sambil menambahkan, dengan kondisi yang demikian berarti ada persoalan serius dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya.
Ia juga terang-terangan menyebutkan, di era kepemimpinan Pemkab Lamtim saat ini, sangat banyak indikasi praktik KKN. Karenanya tidak perlu heran bila banyak program pembangunan yang berjalan sekadar saja, tanpa mempertimbangkan kualitas.
Sebagai mantan wakil bupati dan bupati, Zaiful Bokhari mengaku sangat prihatin atas adanya temuan BPK Lampung terkait dugaan penyimpangan anggaran makan minum pimpinan daerah, yaitu Bupati Dawam dan Wabup Azwar, senilai Rp 1,6 miliar.
“Saya tidak bisa membayangkan, bagaimana biaya makan minum sampai Rp 1,6 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan ini merupakan temuan BPK. Artinya, terjadi laporan fiktif. Saya berharap, APH di Lamtim cepat tanggap. Ada apa sebenarnya di Lamtim sekarang ini. Jangan dibiarkan saja,” urainya panjang lebar.
Ia mengajak warga masyarakat untuk menyikapi berbagai persoalan yang kini melilit Pemkab Lamtim secara bijak. Artinya, yang salah ya dikatakan salah, karena masyarakat memiliki hak untuk mengkritisi.
“Jangan kita biarkan Lamtim hancur berkeping-keping. Lamtim ini milik kita semua, bukan milik perseorangan. Mari melalui moment politik saat ini, kita sama-sama bijak menghadapi dinamika yang ada,” ajak Zaiful.
Persoalan penonaktifan 180.924 warga Lamtim dari kepesertaan BPJS Kesehatan memang menjadi perhatian publik. Skandal kemanusiaan ini bermula dengan adanya surat yang ditandatangani dr Satya Purna Nugraha selaku Plt Kadiskes Lamtim ditujukan kepada Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, tertanggal 22 November 2023 silam.
Surat berkop Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur bernomor: 440/5019/10-SK/2023, dengan lampiran satu berkas itu, memuat perihal: Penonaktifan Peserta PBI APBD dan Tambahan Data UHC Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023.
Surat tersebut mendasarkan kepada rencana kerja antara Pemkab Lamtim dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Metro, Nomor: 440/1278/04-SK/BID III/12/2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Lamtim dalam rangka Universal Health Coverage (UHC).
Terkait dengan itu, Plt Kadiskes Lamtim menyampaikan beberapa hal. Pertama; bahwa untuk mendukung program UHC di Kabupaten Lamtim tahun 2023, sesuai dengan rencana kerja yang ada, Pemkab Lamtim harus menganggarkan iuran dan bantuan iuran peserta penduduk PBPU sekurang-kurangnya sebesar Rp 56.021.641.200.
Kedua; kebutuhan anggaran program UHC tersebut, pada APBD Perubahan 2023 hanya teranggarkan sebesar Rp 41.230.879.200, dan berdasarkan surat tagihan/permintaan pembayaran PBPU dan PB pemkab serta bantuan iur PBPU dan PB pemkab tahap I tanggal 6 Oktober 2023 sebesar Rp 34.443.061.950 baru terbayarkan sebesar Rp 23.464.191.450 (68%).
Ketiga; dengan tidak terpenuhinya penganggaran program UHC tahun 2023 dan realisasi pembayaran klaim yang belum mencapai 100%, akan berpotensi terhadap adanya hutang/carry over program UHC pada tahun anggaran 2024.
Keempat; mengingat terbatasnya anggaran APBD Kabupaten Lamtim, maka untuk meminimalisir besaran hutang/carry over program UHC, Pemkab Lamtim bermaksud mengajukan penonaktifan peserta BPJS tahun 2023 per 1 Desember 2023 sebanyak 180.924 peserta, yang terdiri dari peserta PBI APBD sebanyak 45.324 peserta, dan tambahan data UHC sebanyak 135.600 peserta.
Dengan terungkapnya surat Plt Kadiskes Lamtim, maka persoalan ini menjadi terang benderang. Jumlah warga yang dinonaktifkan kepesertaannya dari BPJS Kesehatan bukan 250.000 jiwa, melainkan 180.924 peserta. Dan masalah utamanya tidak lain adalah kondisi keuangan Pemkab Lamtim yang memang morat-marit.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan data BPK Lampung, pada akhir tahun 2022 lalu, hutang belanja Pemkab Lamtim mencapai Rp 209.538.085.856,97 dengan defisit keuangan riil sebesar Rp 155.256.168.950,61. Kondisi ini merupakan peningkatan keterpurukan dalam tata kelola keuangan dibandingkan tahun 2021. (sugi)