pewarta-se.net
Lebak – Salah satu media online dinilai abal-abal dan tidak profesional karena menayangkan berita tanpa konfirmasi dan verifikasi kepada PT. Sarana Persada Niaga (SPN), link berita itu seperti buzzer tendensius dan penggiringan opini, apalagi narasumbernya adalah disebut Suwarni yang merupakan aktor penggerak provokasi puluhan orang yang hampir saja menimbulkan kerusuhan kamtibmas di lokasi tambang batu milik PT. Sarana Persada Niaga.
Untuk diketahui tambang batu PT. SPN tersebut berlokasi di Desa Argawana Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang.
Keterangan yang dapat disampaikan oleh Advokat Ujang Kosasih SH selaku kuasa hukum dari PT. Sarana Persada Niaga pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023. Ia mengatakan, saya jelaskan kepada rekan rekan awak media, bahwa pada tahun 2020 PT. Gunung Gloria menjual 31 Akta Jual Beli (AJB) kepada PT. Sarana Persada Niaga, kemudian terjadi perselisihan yang pada akhirnya bergulir ke meja hijau, dan saat ini masih dalam proses persidangan di tingkat Kasasi. Dan perlu diketahui putusan di sidang pertama PT. SPN dinyatakan wanprestasi, sementara PPJB Nomor 75 atas pembelian 31 AJB dari PT. Gunung Gloria sah dan melekat pada PT. Sarana Persada Niaga.
“Sudah merupakan kewajiban bagi wartawan yang akan menayangkan berita harus menggunakan prinsip 5 W + 1 H, agar berita berimbang, tidak menulis berita bohong, cabul dan fitnah, serta mengedepankan etika dan tidak boleh ada keberpihakan dan tendensius,” jelas Ujang, pria asal Lebak Banten, yang sehari harinya berprofesi sebagai penggiat perlindungan konsumen dan sebagai Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPKSM Indonesia.
Ditempat terpisah, pengakuan dari salah satu karyawan PT. SPN menjelaskan kepada awak media, bahwa Suwarni mengaku sebagai koordinator lapangan PT. Gunung Gloria, apakah punya id card karyawan resmi dan surat tugas resmi, Suwarni dan puluhan anggota yang dia bawa, datang tanpa ijin permisi di lokasi tambang batu milik PT. Sarana Persada Niaga tanpa sopan santun, tidak pakai etika ketimuran langsung masuk area tambang batu milik PT. SPN membawa seperti melakukan penyerangan.
“Fakta yang sebenarnya itu Suwarni juga merupakan Ketua Ormas PPPKRI-BN Kota Cilegon, dia memimpin puluhan anggotanya pada tanggal 29 November 2023 bergerak menuju tambang batu milik PT. SPN untuk menduduki dan mengambil alih lahan milik PT. SPN dengan cara cara melawan hukum, sebelum terjadi penyerangan ke lokasi tambang batu milik PT. SPN beredar video penghasutan dan provokasi yang dilakukan oleh inisial R alias B, yang tak lain diduga keras adalah anggota Ormas PPPKRI BN Kota Cilegon yang dipimpin Suwarni,” kata karyawan PT. SPN tersebut.
Video penghasutan dan provokasi yang dilakukan rombongan Suwarni, telah diserahkan kepada tim kuasa hukum PT. SPN untuk dijadikan barang bukti kepada pihak berwajib.
Ditambahkan, salah satu kuasa hukum PT. Sarana Persada Niaga Advokat TM. Luqmanul Hakim SH. MH. Ia membenarkan bahwa berdasarkan informasi dan bukti video ada puluhan orang datang ke tambang batu PT. SPN pada tanggal 29 November 2023 dari siang sampai malam hari, beruntung Komisaris PT. SPN dapat meredam dan mengajak mediasi di Polres Cilegon. Namun tidak ada titik terang.
“Kami sangat menyayangkan tindakan puluhan orang yang dipimpin Suwarni datang ke lokasi tambang batu milik PT. SPN dengan cara-cara yang tidak elok, masalah lahan tersebut sedang berproses hukum, mestinya mereka menghormati hukum. biarkan hukum yang jadi panglima untuk menentukan siapa pemilik lahan itu, toh nantinya yang akan eksekusi lahan berdasarkan putusan incraht kan juru sita dari Pengadilan, PT. Gunung Gloria mestinya menghormati dan menyadari itu, serta jangan melakukan eksekusi tanpa fiat dari Ketua Pengadilan, PT. Gunung Gloria jangan mengerahkan Ormas tertentu untuk menguasai lahan dengan cara pemaksaan yang sedang berproses hukum, kasihan orang-orang di lapangan punya anak istri jangan dijadikan korban demi kepentingan PT. Gunung Gloria,” ucap Luqmanul.