pewarta-se.net
DEPOK . Bahwa pada sekitar hari Rabu, tanggal 18 Oktober 2023 seorang Ibu berinisial RSP harus meninggalkan anaknya yang masih berusia 5 (lima) Tahun karena ditahan di Rutan Polda Banten, Ujar Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Moch. Ansory, S.H. kepada awak media (15/12/2023) ;
Moch. Ansory melanjutkan, bahwa ditahannya ibu sang bayi tersebut diduga disebabkan Penyidik Reskrimum Polda Banten yang bekerja tidak patut dengan meletakkan Pasal yang bertentangan dengan yang dimaksud Pasal 63 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa “Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan”;
Awak media bertanya, apakah pengalihan obyek jaminan fidusia harus ditahan pak Ansory ?!!!,
Moch. Anshori dengan tersenyum Ketua Umum Yaperma ini menjawab ‘Perlu dipahami bersama terutama bagi Penegak Hukum di Indonesia, Bahwa Pidana Pengalihan obyek jaminan fidusia diatur dalam Pasal 36 UU Fidusia yang menyatakan ‘Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Jadi, lanjut Ansory, s.h., bila merujuk pada Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yang mengatur “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih”, yang dikenal dengan syarat Obyektif Penahanan, maka Penyidik Reskrimum Polda Banten tidak seharusnya menahan RSP yakni seorang ibu yang sedang merawat bayi berusia 5 tahun, Parahnya Suami RSP dan Penerima kuasa telah mengajukan permohonan mengalihan penahanan secara tertulis namun tidak dihiraukan oleh pihak Polda Banten dan tidak membalas surat permohonan dari Penasehat Hukum suami RSP seolah tidak mengerti tentang Koresponden;
Kesimpulan dari kejadian ini bagaimana Bapak ? Tanya awak media kepada Ketua Umum Yaperma Moch. Ansory, S.H., kesimpulannya patut diduga penyidik Reskrimum Polda Banten telah melakukan pelanggaran asas lex specialis derogat legi generalis dan sekaligus melanggar Pasal 63 ayat (2) KUHP, karena seharusnya tidak mengawinkan secara paksa ketiga ketentuan tersebut dalam kasus ini. Jika pun ini dinilai sebagai dugaan tindak pidana, maka pasal yang harus dipersangkakan harusnya hanyalah ketentuan yang ada di dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan tidak perlu menghilangkan kebebasan RSP yang masih merawat bayi berusia 5 (lima) Tahun, dan Kejadian ini pada tanggal 7 Desember 2023 telah diadukan oleh YUSUF SAEFULLAH, S.H. dkk (Advokat) kepada Para Petinggi Polri yang paling berwenang mengawasi Kinerja Jajaran dibawahnya berdasarkan PERKAP No. 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat, dan mengharap agar Kejaksaan Tinggi Serang berkenan mengalihkan tahanan atas diri RSP demi kepastian hukum bila sudah menerima pelimpahan tahap 2 oleh Penyidik Reskrimum Polda Banten, kata Moch. Ansory mengakhiri wawancara dengan awak media (15/12/2023).
(Tim.red).