pewarta-se.net
Kota Bekasi, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, telah menetapkan empat tersangka yang merugikan negara Rp 5 miliar lebih, kasus mark up pengadaan dugaan korupsi proyek pengadaan eksavator standar dan bulldozer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi tahun anggaran 2021
Tertangkapnya pejabat Pemkot ini, diyatakan oleh Kasi Intelejen Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi, SH, MH, pada Kamis malam ini (4/1/2024).
Yadi menyatakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat tersangka, yakni pertama, berinisial T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Kedua, inisial IP sebagai kontraktor. Ketiga, dengan nama DH, pejabat wanita selaku PNS di DLH Kota Bekasi dan terakhir bernama YY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merupakan Kepala Dinas DLH Kota Bekasi, ke 4 tersangka langsung ditahan dan di bawa ke lapas bulak kapal.
Diketahui Kepala Dinas Pemkot Bekasi yang ditangkap ini berinisial YY adalah Yayan Yuliana, yang saat ini menjabat Kadis Koperasi dan UMKM Kota Bekasi. Dugaan korupsi yang dilakukannya itu adalah proyek pengadaan excavator standar dan bulldozer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi tahun anggaran 2021. Pada saat itu tersangka masih Kadis DLH.
Menurut Yadi, dugaan tindak pidana korupsi proyek eksavator tahun anggaran 2021 senilai lebih dari Rp 22,9 miliar lebih. “Tindak pidana korupsi yang dilakukan itu adalah adanya tindakan mark up yang merugikakn negara lebih dari Rp 5 miliar dan diancam hukuman 4 tahun penjara,” kata Yadi.(Marlin)