www.Pewarta-Se.net
Bogor koran-kpk kom.Kelurahan Tanah Sereal kini menjadi sorotan akibat maraknya peredaran obat golongan G, khususnya tramadol dan eximer, yang semakin bebas diperjualbelikan tanpa pengawasan. Fenomena ini memprihatinkan, mengingat obat-obatan tersebut seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.
Berdasarkan pantauan, peredaran obat-obatan ini seolah-olah tidak terendus oleh aparat setempat. Penjual obat ilegal ini dengan bebas menawarkan barang dagangannya di berbagai titik di kelurahan tersebut. Kondisi ini jelas melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menurut UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 106 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar dapat dikenai pidana. Pelanggar aturan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Warga Tanah Sereal merasa khawatir akan dampak negatif dari peredaran bebas obat-obatan terlarang ini, terutama bagi generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat. Mereka berharap aparat terkait segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini dan menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak berwenang diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal. Langkah-langkah preventif dan edukatif juga diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan obat golongan G. Dengan demikian, keamanan dan kesehatan masyarakat di Kelurahan Tanah Sereal dapat terjaga dengan lebih baik.
Reporter; rames praba