Lampung Utara
Menanggapi terkait terkait adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan PT.SBRP berlokasi di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara terhadap Perda RTRW Lampung Utara No 4 Tahun 2014 Tentang kawasan Industri dan pemberitaan beberapa media sebelumnya Arief.WS.SH,Ketua Majels Etik DPP LBH.Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) agar semua pihak taat kepada aturan.
Senin (08/07/2024).
Menurutnya Arief,WS,SH,”Indonesia adalah Negara Hukum yang dimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
setiap kebijakan publik harus berlandaskan hukum dan patuh terhadap aturan yang berlaku”,terang Arief.
Arief WS,SH Menambahkan,Berdasarkan dan mengacu kepada Undang Undang (UU) Tata Ruang Pasal 35 yaitu Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.
Lanjutnya,Setiap Peraturan/Kebijakan itu tidak bisa di buat sewenang wenang tanpa adanya Riset/Penelitian atau melihat kebijakan / aturan yang hirarkinya lebih tinggi terlebih dahulu dan harus melihat dampak dari kebijakan tersebut.
Dalam hal ini atas nama Majelis Etik dan LBH DPP Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Meminta kepada Pemerintah Pusat untuk menidaklanjuti Perda tersebut guna menjaga sumber daya alam dan sumber daya buatan agar terciptanya kesejahteraan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Arief WS,S.H
Ketua Majelis Etik dan LBH Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Meminta Kepada Pj.Gubernur Lampung Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Lampung agar menganulir proses AMDAL yang akan di keluarkan,dan meminta kepada PJ.Bupati Lampung Utara Agar meninjau kembali atas rekom tersebut,pungkasnya.
(Tim/Red)