Lampung
Aktivitas angkutan batu bara tak terbantah menjadi raja jalanan yang menguasai”Jalan Umum Nasional dari sumatera selatan, Lintas Tengah Sumatera wilayah lampung” sudah sekian puluh tahun bak seperti jalan khusus pertambangan angkutan batu bara. (18/07)
Padahal sudah banyak mobil armada batubara tersebut nambrak pagar rumah warga dan rumah warga sampai menambrak kendaraan roda dua hingga korban meninggal dunia akibat jalan rusak dan jalan bergelombang oleh mobil armada muatan batubara melebihi tonase nya
Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Republik Indonesia,Menteri ESDM, Menteri Perhubungan Darat dan Laut, Pemerintah Republik Indonesia tidak satu pun berkutik.
Mengatasi terkait semerawutnya angkutan batu bara yang di duga ilegal itu menabrak undang-undang, peraturan yang berlaku.
Publik pun mempertanyakan? siapa dalang gembong pemulusan angkutan batubara itu yang sebenarnya?
Apakah oknum Kepolisian atau oknum TNI atau Premanisme “? dan/atau Pemerintah Republik Indonesia itu sendiri”?
Dispensasi (pembiaran) terhadap angkutan batu bara, di berbagai daerah kerap terjadi menimbulkan gejolak penolakan-penolakan masyarakat, tidak menginginkan angkutan batu bara bisa melewati jalan umum padahal dalam aturan perundang undangan batu bara melalui jalan sendiri atau jalan khusus.
Larangan angkutan batubara di larang melewati jalan umum berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 Atas Perubahan UU No 4 Tahun 2009 Tentang Tambang Mineral Dan Batubara Pasal 91/ Ayat 3 – Menyatakan Bahwa Setiap Usaha Pertambangan Yang Telah Memiliki IUP & IUPK Tidak Tersedia Fasilitas Umum Dan Jalan Umum.
Selanjutnya UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 19 Ayat 2 Yang Di Izinkan Melewati Jalan Umum Sumbu Berat 10 Ton.
Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Demikianlah pula terkait Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus sebagaimana di atur dalam Permen ESDM No. 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Larangan selanjutnya angkutan tambang khusus batubara di wilayah Lampung sebagaimana di tuangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus.
Namun upaya-upaya masyarakat menahan lajunya angkutan batu bara, tidak kunjung mendapatkan hasil. Upaya negosiasi tidak terbantahkan dari berbagai pihak terhadap masyarakat, untuk memuluskan angkutan batu bara, agar tetap melewati jalan umum dari sumatera selatan,Lintas Tengah Sumatera khususnya daerah Lampung.
(Team/Media)