Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara terkait terseretnya nama jenderal Polri dalam kasus korupsi timah. Sosok jenderal tersebut adalah Brigadir Jenderal Mukti Juharsa.
Nama Mukti disebut-sebut sebagai admin dari WhatsApp group bernama “New Smelter”.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan munculnya nama Brigjen Mukti Juharsa di dalam persidangan korupsi timah atas nama terdakwa Harvey Moeis belum bisa dijadikan rujukan untuk pemeriksaan oleh divisi propam.
Sugeng berpandangan disebutnya nama Mukti ada di dalam grup WhatsApp itu tidak ada indikasi dalam bentuk perbuatan Mukti yang dapat dikualifikasi melanggar hukum.
“Keterangan-keterangan yang beredar masih sangat sumir. Oleh karena itu ini hanya menjadi konsumsi gosip dan juga bisa menjadi beban buat Mukti Juharsa,” ungkap Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2024).
Menurut Sugeng, yang berwenang mengusut kabar ini adalah tim penyidik dari Kejaksaan Agung.
Hal ini guna memastikan apakah selama proses penyidikan ataupun persidangan ditemukan adanya perbuatan dari Brigjen Mukti Juharsa saat 2018 yang terindikasi sebagai perbuatan melawan hukum.
“Penegak hukum dalam hal ini adalah kejaksaan yang melakukan penyidikan perkara ini dan penuntutan itu tentu yang berwenang untuk meng-clear-kan masalah ini,” tegas Sugeng.
“Kalau tidak ada (bukti) ini hanya menjadi gosip saja,” sambungnya.
Kendati demikian, Sugeng juga menyoroti sikap Brigjen Mukti Juharsa yang diam saja atau tidak merespons terkait kabar ini.
“Kalau Mukti Juharsa diam saja bisa dipahami bahwa dia tidak mau menambah polemik ini makin panas,” bebernya.
Menurut Sugeng, Mukti telah mengambil sikap yang benar.
“Sikap Mukti Juharsa diam itu sudah tepat karena mungkin dia merasa yakin tidak ada perbuatan yang melanggar hukum di sana. Yang kemudian tau tentu adalah kejaksaan dengan membedah WhatsApp grup ‘New Smelter’ tersebut apakah ada komunikasi-komunikasi yang sifatnya sebagai indikasi perbuatan melawan hukum,” tandasnya.
Nama Brigjen Mukti Juharsa Disebut dalam Kasus Korupsi Timah
Mantan General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi mengungkapkan ada keterlibatan Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa.
Tetapi, dia menyebutkan keterlibatan Mukti Juharsa dilakukan dalam kasus korupsi timah ini ketika dirinya masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
Hal itu diungkapkan Samhadi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ahmad mengatakan keterlibatan Mukti Juharsa ini yakni menjadi seorang admin grup WhatsApp bernama ‘New Smelter’, yang dibuat untuk PT Timah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan smelter dalam penambangan bijih timah secara ilegal.
“Adminnya setahu saya, Kombes Mukti, Polda Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Ahmad Samhadi di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Ahmad menyebut mulanya tak kenal dengan Harvey Moise sebagai perwakilan dari PT Renfind Bangka Tin.
Namun, setelah masuk dalam grup tersebjt dirinya baru kenal dengan Harvey Moeis.
“Dari forum para pemilik smelter itu dibuatlah group WhatsApp,” kata Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad menyebut dalam group tersebut terdiri dari 25 sampai 30 orang yang terdiri dari 20 hingga 22 smelter serta dua orang dari kepolisian.
Sumber: TEMPO