Mesuji –
Seorang oknum ketua perawat di Kelurahan Panggung jaya, Kecamatan Rawajitu, Kabupaten Mesuji, nekat membuka praktek pengobatan kepada masyarakat tanpa disertai dengan surat ijin praktek perawat (SIPP).
Diketahui hal tersebut telah ia lakukan lebih dari 1 tahun yang lalu. Tempat praktek yang ia gunakan pun menggunakan sebuah bangunan yang tidak layak untuk sebuah klinik kesehatan yang berlokasi di lingkungan kelurahan Panggung Jaya, kecamatan Rawajitu, Kabupaten Mesuji. Senin. (16/9/24)
Saat ditemui awak media, Ardi sendiri tidak bisa menunjukkan surat izin praktek (SIP).
“surat izin praktek dan ijin siup situ tidak bisa saya tunjukkan karena rumah dalam keadaan berantakan” jawabnya, saat dikonfirmasi oleh awak media Pewarta.Senusantara.net
Selain tanpa menggunakan plang praktek, ternyata Ardi juga melakukan tindakan layaknya seorang dokter. Hal itu terlihat antrian dari warga yang ingin berobat.
Dalam hal ini, Ardi jelas telah melampaui kapasitasnya sebagai seorang perawat, hingga mengambil tindakan yang seharusnya dilakukan oleh dokter.
Perawat (mantri) tidak dibolehkan membuka praktek mandiri yang seharusnya di kerjakan oleh dokter, perawat hanya boleh melakukan praktek asuhan keperawatan dan yang sudah mempunyai registrasi (SIP dan SIPP), meskipun sudah mengantongi itu para perawat tetap harus di bawah tanggung jawab dokter.
Saat dikonfirmasi lewat via whatssap kadis kesehatan Kusnadarsah. SKM mengatakan siap mas, akan kami tindak lanjuti melalui kepala puskesmas panggung Jaya terima kasih atas informasi yang sudah diberikan pungkas nya.
(Fikri)