LAMPUNG
Johan Abidin, warga Sekampung Udik, Lampung Timur, yang menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2023 di Sekretariat DPRD (Setwan) dan Dinas Kominfo setempat, Selasa (8/10/2024) kemarin, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Telukbetung.
“Sesuai ketentuan perundang-undangan, pelapor dugaan tipikor berhak menanyakan kelanjutan laporannya setelah 30 hari kerja dari laporan yag diberikan. Itu sebabnya saya datang ke Kejati. Ingin mengetahui bagaimana tindaklanjut laporan saya,” tutur Johan Abidin yang dikenal sebagai aktivis antikorupsi.
Menurut dia, sesuai penjelasan staf di Kejati Lampung yang ditemui, saat ini laporannya masih dalam proses penyelidikan.
“Kita tunggu dulu perkembangannya. Kalau sampai akhir bulan nanti tetap tidak ada tindaklanjut, saya akan ke Kejaksaan Agung. Melapor ke Jamwas dan meminta kepastian mengenai laporan saya,” lanjut Johan.
Aktivis antikorupsi ini pernah menyatakan optimismenya setelah Kuntadi dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.
“Alhamdulillah, pak Kuntadi sudah dilantik jadi Kajati Lampung. Saya berharap, laporan dugaan korupsi di Setwan dan Diskominfo Kota Metro dapat segera ditindaklanjuti,” kata Johan Abidin, aktivis antikorupsi yang pernah “memaksa” Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, mengembalikan kerugian negara Rp 1,4 miliar ke Kejari Lamtim terkait skandal makan minum pada tahun anggaran 2022 lalu.
Johan Abidin mengaku, begitu banyak harapan masyarakat Lampung kepada Kuntadi. Mengingat track recordnya selama menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung telah berhasil mengungkap kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara hingga triliunan.
“Dan harapan besar itu harus dijawab dengan penanganan kasus-kasus berindikasi korupsi di Lampung dengan cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu. Banyak kasus yang mandeg di Kejati Lampung, itulah pekerjaan rumah buat pak Kuntadi,” ucap Johan Abidin, Kamis (29/8/2024) malam melalui pesan WhatsApp.
Sementara menurut penelusuran, sejak beberapa waktu lalu telah beredar kabar jika Kejari Metro telah “memanggil” beberapa pihak terkait dalam skandal dugaan tipikor di Setwan dan Diskominfo setempat.
Mengenai hal ini, Johan Abidin mengaku belum mengetahuinya. Karena menurut dia, biasanya nanti Kejati memberitahu pelapor bila memang laporannya telah dilimpahkan ke Kejari.
Sebagaimana diketahui, dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD (Setwan) dan Dinas Kominfo Kota Metro pada Senin (19/8/2024) silam telah dilaporkan ke Kejati Lampung.
Adalah Johan Abidin, warga Dusun VI, Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, yang menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dua institusi di lingkungan Pemkot Metro itu.
Merunut pada surat tertanggal 9 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan ditandatangani Johan Abidin, diawali dengan penyampaian dasar laporan, yaitu UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dimana pada Pasal 41 ayat (1) dinyatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan ayat (2) menyatakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a). Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
Dalam dugaan tindak pidana korupsi apa Sekretariat DPRD dan Dinas Kominfo Kota Metro dilaporkan Johan Abidin ke Kejati Lampung? Tidak lain berkaitan dengan penggunaan anggaran belanja langganan surat kabar/majalah pada tahun anggaran 2023.
Menurut isi laporan Johan Abidin ke Kejati Lampung, pada tahun 2023 Pemkot Metro menganggarkan belanja langganan surat kabar pada dua OPD yaitu Sekretariat Dewan dan Dinas Kominfo sebesar Rp 11.899.963.280,00.
Dari anggaran tersebut, Sekretariat Dewan mengelola sebanyak Rp 5.170.794.800,00, dengan realisasi Rp 4.626.119.600,00 untuk langganan 113 media/surat kabar. Dari belanja langganan surat kabar ini, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya belanja yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.553.655.150,83. Hal ini terjadi akibat adanya belanja fiktif sebanyak 252.280 eksemplar surat kabar.
Sementara itu Dinas Kominfo Kota Metro, demikian diuraikan Johan Abidin dalam surat laporannya, menerima anggaran belanja langganan surat kabar/majalah sebesar Rp 5.868.233.500,00, direalisasikan sebanyak Rp 5.841.912.500,00 untuk belanja/berlangganan 90 media/surat kabar.
Dari hasil uji petik yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung (LHP BPK terlampir), didapati adanya belanja 291.773 eksemplar surat kabar yang tidak sesuai kondisi senyatanya dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.233.458.022,47.
Pada kalimat akhir laporannya ke Kejati Lampung, Johan Abidin menuliskan: Laporan ini saya buat dengan sebenarnya sebagai wujud partisipasi saya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung dan berharap Kepala Kejati Lampung dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut catatan media ini, Johan Abidin adalah aktivis antikorupsi yang pada tahun 2023 lalu melaporkan penyimpangan penggunaan anggaran makan minum Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, dan Wabup Azwar Hadi, ke Kejati Lampung.
Laporannya ditindaklanjuti dengan pelimpahan penanganan kasusnya di Kejari Lampung Timur. Dan setelah melalui proses panjang, akhirnya Bupati Dawam Rahardjo mengantar langsung pengembalian kerugian negara dengan menyerahkan uang Rp 1,4 miliar kepada Kajari Lamtim. (sugi)