Bandar Lampung
Perilaku Kepala SDN 1 Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Ernawati, SPd, yang melakukan pengusiran terhadap wartawan saat ingin konfirmasi, dinilai sebagai wujud tidak beretikanya pimpinan dunia pendidikan dasar negeri tersebut.
Demikian yang disampaikan Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Lampung, Juniardi SH MH, Kamis (24/10/2025) malam.
Jurnalis senior ini mengaku sangat menyayangkan pengusiran yang dilakukan oleh Kepala SDN 1 Gulak Galik, Bandar Lampung, kepada wartawan yang ingin melakukan konfirmasi.
Dia menilai, pengusiran yang dilakukan Ernawati selaku kepala sekolah pada wartawan yang akan melakukan konfirmasi, merupakan tindakan melawan hukum dan menghalang-halangi kerja jurnalistik, sepanjang sang wartawan juga melakukan tugas dengan mengedepankan kode etik.
“Tindakan tersebut juga menciderai kemerdekaan pers Indonesia di Bandar Lampung. Saya menilai, pengusiran wartawan dalam suatu kegiatan jusrnalistik adalah perilaku tidak beretika. Sikap seperti itu adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999,” kata Juniardi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berkaitan dengan adanya penilaian dari salah satu guru honorer di sekolahnya, Rafika Allodia (sebelumnya tertulis Vika, red), bahwa Kepala SDN 1 Gulak Galik, Ernawati, SPd, sering berperilaku arogan, wartawan media ini melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.
Namun yang terjadi justru jurnalis diusir oleh Ernawati. “Bapak keluar dari ruangan ini, jangan ngambil-ngambil foto dan video, silakan keluar,” kata Kepala SDN 1 Gulak Galik itu dengan nada tinggi.
Perilaku pengusiran terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugasnya inilah yang dinilai Dewan Pakar JMSI Lampung, Juniardi, sebagai wujud tidak beretikanya Kepala SDN 1 Gulak Galik.
Juniardi menambahkan, etika terhadap pers juga harus muncul dari masyarakat. Sebab pers merupakan sarana untuk memperjuangkan kemerdekaan hidup berdemokrasi di Indonesia. Pasal 2 Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999, menyebutkan kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasas prinsip-prinsip berdemokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
“Jika dalam praktiknya di lapangan ada pihak tertentu yang mengusir wartawan ketika menjalan tugas jusrnalistik, maka pihak tersebut telah melanggar hukum. Pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan, kemerdekan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” katanya seraya menjelaskan, dalam pasal 18 UU Nomor: 40/1999 juga disebutkan, bagi mereka yang melakukan pengusiran (menghalang-halangi) wartawan menjalankan tugasnya, dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
“Jadi saya kira, terkait pengusiran oleh Kepala SDN 1 Gulak Galik terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugasnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung harus mengevaluasi kepala sekolah yang bersangkutan. Yang notabene dia adalah pendidik, yang pasti berlatar belakang pendidikan sarjana,” ujar Juniardi, sambil menyarankan Kepala SDN 1 Gulak Galik menyampaikan permintaan maafnya.
Ia berharap, para pejabat dan penyelenggara negara dapat memahami pentingnya kebebasan pers dalam menjamin keterbukaan informasi kepada publik. Karena pada hakekatnya semua kegiatan publik, baik internal maupun eksternal, seharusnya terbuka, kecuali ada alasan hukum yang jelas untuk membatasi akses tersebut.
“Jurnalis memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang objektif dan akurat kepada masyarakat tentang kegiatan para pemimpin dan pejabat publik. Oleh karena itu, tindakan menghalangi kerja pers tidak hanya melanggar hak-hak wartawan, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan informasi,” katanya.
Ditambahkan, jika ada masyarakat yang dirugikan dengan pemberitaan, maka sebaiknya dilakukan klarifikasi melalui prosedur yang baik, dan bertanggung jawab, bukan dengan tindakan intimidatif.
“Karena wartawan dan media juga punya kewajiban atas koreksi dan klarifikasi terhadap berita yang keliru. Justru wartawan wajib melakukan konfirmasi atas hal pemberitaan yang dibuatnya,” lanjutnya.
Juniardi juga menyarankan jurnalis atau wartawan yang di lapangan tetap menjalankan tugas dengan berpedoman kepada 11 kode etik jurnalistik. Sebagai seseorang yang bekerja di bidang jurnalistik, jurnalis harus bertanggung jawab untuk memastikan kebenaran, keseimbangan, dan objektivitas dalam informasi yang mereka sampaikan kepada masyarakat.
“Karena jurnalis berperan sebagai penjaga kebenaran dan keterbukaan dalam masyarakat. Termasuk menjaga prinsip kejujuran, keakuratan, dan komunikasi berdasarkan fakta, independensi, objektivitas, ketidakberpihakan, keadilan, rasa hormat kepada orang lain, dan akuntabilitas publik,” tuturnya lagia. (sugi)