Indragiri Hilir
Kasus yang melibatkan Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu, Saruji, S.Ag, M.Pd.I, terus menjadi pembicaraan masyarakat Inhil setelah dinyatakan bersalah oleh Tim Saber Pungli. Pasalnya, hingga saat ini belum ada tindakan apapun dari Pj. Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Erisman Yahya. Pernyataan Erisman yang mengarahkan persoalan ini ke Dinas Pendidikan memicu pertanyaan tentang perannya sebagai pemimpin daerah.
Dalam pesan WhatsApp-nya ketika merespon pertanyaan wartawan tentang kasus Saruji, Erisman Yahya menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan himbauan untuk tidak melakukan pungli di sekolah saat apel bersama di halaman Kantor Bupati yang dihadiri kepala sekolah, guru dan wali murid. Meski telah memberikan himbauan, masyarakat menginginkan kepastian sanksi tegas terhadap Saruji, sesuai rekomendasi dari Tim Saber Pungli.
“Kami membutuhkan kepastian, bukan sekadar himbauan. Apa fungsi Pj. Bupati jika tidak mengambil langkah konkret terhadap rekomendasi yang sudah jelas dan pasti?” tanya Bendahara DPC PPWI Inhil, Idham Rizal, Selasa, 19 November 2024.
Sementara itu, masyarakat menilai bahwa kasus ini menjadi ujian bagi Erisman Yahya dalam menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Inhil. Publik mendesak agar Pj. Bupati segera mengambil langkah nyata dengan menjatuhkan sanksi sesuai rekomendasi Tim Saber Pungli demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Jika tidak ada tindakan tegas, ini hanya akan memperburuk citra pemerintah daerah dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum,” tambah Idham Rizal.
Mencuatnya kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan pemerintahan, terutama menyangkut pendidikan, yang menjadi pilar pembangunan bangsa. Rakyat menunggu langkah tegas Pj. Bupati untuk menunjukkan bahwa integritas tidak hanya menjadi slogan, tetapi tindakan nyata.
Kabid SMP pada Dinas Pendidikan Indragiri Hilir di Tembilahan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan. Walaupun Team Satgas Saber Pungli Kabupaten Inhil telah menerbitkan dan mengirimkan rekomendasi Kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan sanksi kepada Saruji selaku Plt. Kepala SMPN 01 Tembilahan Hulu sejak 11 Oktober 2024 lalu, namun hingga kini kasusnya terkesan dipeti-es-kan.
Menilik hal itu, sejumlah pihak menilai bahwa sangat mungkin oknum Dinas Pendidikan Inhil ikut makan uang pungli bersama Saruji dan komplotannya. Anggapan seperti ini muncul akibat dari enggannya Kadis Pendidikan memproses dedengkot pungli dunia pendidikan Inhil itu. “Sebaiknya Kadis Pendidikan Inhil juga segera diberhentikan dan diusut keterlibatannya dalam kasus tersebut,” cetus Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang sejak awal mengawal kasus tersebut, Selasa, 19 November 2024.
Beberapa pihak, tambah tokoh pers nasional ini, juga perlu diselidiki oleh aparat hukum terkait keterlibatan mereka dalam pusaran pungutan liar Saruji. “Termasuk delapan organisasi pers yang jadi backing Saruji. Sangat mungkin mereka juga ikut cawe-cawe melancarkan aksi korupsi si Plt. Kepsek ini, baik dalam bentuk pungutan liar modus jualan pakaian seragam sekolah maupun dugaan penggelapan dana BOS dan dana bantuan lainnya yang dikucurkan ke sekolah yang dipimpin Saruji,” tegas Wilson Lalengke seraya menyebutkan kedelapan organisasi pers yang dinilainya sebagai pelacur jurnalisme, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID), dan Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI).
Selain itu, wartawan yang sangat anti korupsi ini juga mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil Kadis Kominfo Indragiri Hilir, Trio Beni, yang diduga kuat bersekongkol dengan para mafia pungli Saruji di Tembilahan dalam mengkriminalisasi Ketua DPC PPWI Inhil, Rosmely, beberapa waktu lalu. Oknum pejabat Kominfo ini diduga kuat telah menggarong uang rakyat melalui pola KKN dengan kedelapan organisasi pers yang dipelihara oleh Trio Beni.
“Untuk diketahui, Rosmely melayangkan surat permohonan ke Kominfo Inhil untuk mendapatkan data dan informasi publik terkait kerja sama media dan publikasi. Bahkan sudah dua kali dikirimkan surat permohonannya, namun si Trio Benin itu bandel tidak memenuhi permintaan informasi publik yang dimintakan tersebut. Oleh karena itu, saya menduga kuat dia terlibat langsung dalam mengkriminalisasi Rosmely. Jika Inhil ingin maju dan lebih baik, orang seperti Trio Beni itu harus diberhentikan segera, karena jika tidak, habis uang negara digarongnya sendiri untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya saja,” sebut Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengakhiri pernyataannya. (TIM/Red)