Lampung Selatan
Masyarakat Kampung Pelita Jaya, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, terus menyuarakan aspirasi mereka sesuai dengan sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Meski merasa terus-menerus mendapat intimidasi dan teror, mereka tetap teguh mempertahankan tanah dan bangunan yang menjadi tempat tinggal mereka hingga saat ini, Jumat (27/12/2024).
Berdasarkan dokumen berupa surat sporadik dan peta lokasi tanah yang dimiliki, masyarakat Kampung Pelita Jaya bertekad memperjuangkan hak mereka. Bahkan, mereka menantang pihak terkait untuk menunjukkan bukti keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah yang mereka tempati adalah milik PTPN 7 sebagai dasar untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Namun, di tengah kecemasan yang dirasakan, pada Senin (23/12/2024) pukul 15.00 WIB, terjadi pembongkaran sebuah rumah yang diketahui milik Jumarno. Menurut informasi, pembongkaran tersebut dilakukan atas permintaan dan izin Jumarno sendiri karena merasa khawatir setelah sering mendapat intimidasi dari oknum aparat.
Pembongkaran awal dilakukan secara manual oleh para buruh harian atas perintah Jumarno. Namun, setelah dilihat oleh oknum polisi dan TNI yang berjaga, mereka menawarkan penggunaan alat berat untuk mempercepat proses pembongkaran.
Dalam kejadian itu, oknum polisi dan TNI diduga memanfaatkan momen tersebut dengan menyampaikan kepada warga lain, “Ini contoh rumah yang dieksekusi.” Namun, menurut warga Kampung Pelita Jaya, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Lukman, S.H., salah satu warga setempat, menegaskan bahwa pembongkaran tersebut tidak ada kaitannya dengan eksekusi dari Pengadilan Negeri. “Itu semua diduga merupakan permainan antara pemilik rumah dengan pihak PTPN 7. Kalau memang pengadilan sudah mengeluarkan surat perintah eksekusi, tunjukkan suratnya! Kita negara hukum, dan saya patuh terhadap administrasi,” tegas Lukman.
Di tempat lain, sejumlah ibu-ibu turut menyuarakan keluh kesah mereka kepada awak media. Mereka memohon kepada Presiden, Gubernur Lampung, dan Bupati Lampung Selatan agar membantu masyarakat Kampung Pelita Jaya menghadapi ancaman penggusuran oleh pihak PTPN 7 dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. (Tim)