Kayuagung – Diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten OKI melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI mengalokasikan anggaran swakelola, belanja jasa konsultasi perencanaan arsitektur/jasa desain interior, sebesar Rp. 615.000.000, pada tahun 2024.
“Kita mempertanyakan asas manfaat, anggaran yang berjumlah ratusan juta tersebut, selain hanya menghabiskan anggaran, juga diragukan realiasinya,” ujar Ketua LSM Libas. Senin, 13 Januari 2025.
Mengenai manfaat, apa yang dirasakan langsung oleh masyarakat dari adanya anggaran tersebut, selain hanya mendapat mudharat saja. Kemudian, untuk realisasinya sangat rentan terjadi dugaan penggunaan anggaran fiktif, kata, Husin Muchtar Ketua LSM Libas, serasa menduga pihak Disbundak OKI telah melakukan mark’up besar-besaran di anggaran jasa konsultasi perencanaan.
Terkait hal tersebut, pihaknya (LSM Libas) minta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait dugaan mark’up dan penggunaan anggaran fiktif yang mengarah ke Disbundak OKI tahun 2024.
“Kita minta APH/pihak yang berwenang untuk dapat melakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran tersebut, yang diduga terjadi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Disbundak Kabupaten OKI,” jelasnya.
Kami duga penggunaan anggaran swakelola, belanja jasa konsultasi perencanaan arsitektur/jasa desain interior Disbundak OKI tahun 2024, berpotensi terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam; Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Disbundak OKI, Dedi Kurniawan S.STP, M.Si, menuliskan; Trims atas info dan atensinya. Kegiatan ini tidak kami laksanakan karena tidak cukup waktu, trims, balasnya saat dikonfirmasi di WhatsAppnya 0811-7101-***. (Tim/Ajep PPWI)