Kayuagung
Sudah memasuki dua pekan sejak pemberitaan dugaan korupsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKI kini menyisahkan Pekerjaan Rumah (PR) bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menanganinya.
Bagaimana tidak, anggaran paket swakelola dengan nama; Belanja jasa tenaga penanganan bencana BPBD OKI sebesar Rp. 635.400.000 tahun 2024 terindikasi dugaan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Kita mempertanyakan sejauh mana hasil perkembangan dari adanya pemberitaan dugaan korupsi anggaran belanja jasa tenaga penanganan bencana BPBD OKI tahun 2024,” kata, Ketua LSM Libas menanggapi terkait pemberitaan dugaan korupsi yang telah tayang dibeberapa pekan lalu.
Terkait oknum APH, oknum Kejari, oknum Inspektorat OKI yang tak merespon saat diminta tanggapan di WhatsApp, Husin Muchtar Ketua LSM Libas, mengatakan; sah saja, mungkin yang bersangkutan sedang amat sibuk sehingga tak memiliki kesempatan untuk membalas pesan, dan hanya dapat melihat, ujarnya, dengan positif.
Namun perlu digaris bawahi, hal demikian itu akan memicu pertanyaan publik terkait integritas dan kepercayaan kepada APH dalam menangani kasus-kasus pemberitaan dugaan korupsi Kabupaten OKI.
Mengkritisi laporan yang mesti tersurat;
“Jaman sudah canggih, jika rakyat bisa melaporkan pajak secara online, masa melaporkan perilaku dugaan korupsi oknum pejabat yang menyimpang tak cukup dengan pemberitaan, ada apa, dan mengapa, kenapa berbeda,” tanya, Husin Muchtar, Ketua LSM Libas, dengan heran. Kamis, (16/1/2025).
Yang Kita harapkan dari APH yakni kesederhanaan dalam menyampaikan laporan dengan lebih dulu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada oknum terduga, bukan malah memeriksa pelapor. Jika setiap pemberitaan dugaan korupsi mesti ada yang datang dan melapor, tentu akan sedikit bahkan tidak ada yang melapor, karena prosesnya menghabiskan waktu hingga berjam-jam.
“Bila APH mendukung pemberantasan korupsi alternatifnya melibatkan masyarakat secara langsung dengan cara menyediakan aplikasi online, bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan korupsi di Kabupaten OKI,” pungkasnya. (Tim/Ajep PPWI)
Refrensi:
Anggaran Belanja Jasa Penanganan Bencana, BPBD OKI Disoal: APH Diminta Segera Panggil Pihak Badan. (Berita 1)