Pesawaran
Terkait laporan RS wartawan media online di polres pesawaran, pada hari Senin 16 Desember 2024, korban pinta kepada APH segera tuntas kan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.18/01/2025.
Sempat viral sebelum nya berita di media online, terkait pengancaman menggunakan senjata tajam jenis golok, yang di lakukan oleh pelaku Indra Wijaya oknum apartur desa paguyuban kec. Way lima kab. Pesawaran, terhadap korban RS wartawan media online yang sedang menjalankan tugas.
Korban menyampaikan harapan nya kepada rekan sesama profesi untuk di publikasikan, agar aparat penegak hukum polres pesawaran segera meningkatkan proses kasus ini ke gelar perkara dan menetapkan tersangka.
” Saya berharap pada APH polres pesawaran, agar secepatnya meningkat kan kasus ini ke gelar perkara, dan menetapkan tersangka terhadap pelaku. Sebab, kita terkena razia saja di jalan raya dan kedapatan membawa atau memiliki senjata tajam di badan, sudah pasti langsung kita di amankan dan masuk penjara. “Ungkap korban
Apa lagi kasus ini, sudah jelas undang – undang nya,barang siapa dengan sengaja membawa senjata tajam, dan berencana, berniat, mencelakai atau ingin menghilangkan nyawa orang lain, akan .di jerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman Penjara 10 tahun.(Tim/Red)