Mesuji –
Pelaku Curat di Desa Simpang Pematang pada Hari Selasa Tanggal 21 Januari 2025 lalu, telah berhasil di ungkap oleh Jajaran Polsek Simpang Pematang.
Diduga Pelaku Berinisial R (21) Warga Desa Bujung Buring, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.
8
Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan yang diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di sebuah rumah Desa Simpang Pematang.
Lebih lanjut terang AKP Dedi, adapun kronologis kejadian, Pada Hari Selasa Tanggal 21 Januari 2025 sekira Pukul 06.00 WIB Korban bersama istrinya berangkat kerja ke pasar Simpang Pematang dengan kondisi rumah semua terkunci.
Kemudian sekira Pukul 16.30 Wib, Korban dan istrinya pulang ke rumah dan mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka serta kunci pintu rumah rusak, selanjutnya Korban mengecek kedalam rumah dengan kondisi pakaian yang ada di dalam lemari sudah berantakan serta tas milik istri korban yang di gantung di belakang pintu kamar sudah terbuka.
Lalu Korban dan Istri memeriksa tas tersebut dan ternyata uang yang ada didalamnya sudah raib. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 6.000.000 (enam Juta Rupiah) kemudian mengadukan peristiwa tersebut ke Polsek Simpang Pematang. Ungkap Kapolsek
Mendapat laporan dari Masyarakat, lalu Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Jumat Tanggal 24 Januari 2025 sekira Pukul 10.00 Wib, anggota Polsek Simpang pematang mengamankan 1 orang laki-laki dikediaman mertuanya di desa Mulya Agung Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, yang diduga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan. Jelas pria dengan pangkat balok tiga di pundak. Sabtu (25/01/25)
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah mengambil uang di rumah korban dan uang tersebut sudah habis digunakan untuk Karaoke dan main judi slot. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pungkasnya. (Fikri)