Ogan Ilir –
Berdasarkan Laporan masyarakat oknum kades tersebut melakukan dugaan korupsi dana desa Kandis dua tahun 2023- 2024 Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Berdasarkan Laporan masyarakat yang di terima oleh rekan rekan wartawan dan media yang sedang menjalan tugasnya sebagai pencari berita yang ingin mencari kebenaran informasi tersebut. sangatlah di sayang kan sikap arogan kepala desa Kandis dua yang sering di panggil Aan.
Pasalnya, saat rekan wartawan ingin konfirmasi terkait dugaan korupsi kepada desa di kediaman ke rumah Kades Kandis II itu, disambut dengan nada tinggi dan kurang bersahabat saat menyapa rekan rekan wartawan yang hadir dan ingin konfirmasi hal tersebut.
Akibat Kesalah pahaman itu dikarekan, saat rekan wartawan menanyakan keberadaan Pak Kades Kandis dua yang di duga menghidar kami pun bertanya dengan dengan iibu yang kebetulan sedang duduk dilingkungan perumahan itu.
Tidak lama kemudian oknum kades Kandis dua Aan tersebut keluar dari samping mendengar ada orang Pemda kata ibu yang duduk di teras tersebut.
Dengan nada yang tinggi oknum kepala desa langsung membentak ala preman desa tidak mencerminkan pelayanan masyarakat yang bijaksana.”
Karena khawatir dari kesalah pahaman berakibat fatal, rekan wartawan pun pamit untuk melanjutkan perjalanan.
Akibat peristiwa tersebut kami melaporkan kejadian tersebut dengan Camat Kandis Firman di kediamanya untuk berkoordinasi terkait sikap arogan kades Kandis dua Aan namun sangat di sayangkan camat mengarahkan langsung saja ketemu di rumah Kades Kandis dua di rumah nya.
Ada apa dengan camat Kandis dua apakah tidak punya keberanian untuk memangil Kepa desa tersebut sehingga mengarahkan ke rumah kepala desa yang sudah bersikap arogan ala preman.
Menindaklanjuti hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mitra Mabes melalui Tim Investigasinya, Ketua DPC, Ollan SP mengatakan, kalau dirinya sangat menyayangkan akan sikap arogan Kades Kandis II tersebut.
” Sebagai pejabat publik tidak dibenarkan untuk bersikap arogan terhadap insan media maupun kepada masyarakat. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008,” ungkapnya
Ollan menegaskan, perilaku Kades tersebut harus ditindak lanjuti dan wajib mendapatkan sanksi dari instansi terkait, perilaku kepala desa agar tidak terulang kembali dikemudian hari dan kami meminta APH baik kejaksaan dan kepolisian agar melakukan investasi terkait dugaan korupsi kepada desa Kandis 2 kecamatan Kandis kabupaten Ogan Ilir.dipungkasnya. ( Relis / Feri )