Jembrana, Bali –
Ahmad Yusan Hidayahtulloh seorang pegawai kontrak di Pemkab Jembrana, menjadi korban kebijakan kepegawaian yang dinilai tidak transparan. Akibat mengikuti tes CPNS, ia kini dirumahkan dan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK paruh waktu, meski sebelumnya mendapat informasi berbeda dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jembrana, Kamis (30/1/2025).
Menurut pengakuan Ahmad Yusan, sebelum mendaftar CPNS, pihak BKD melalui Analis SDM Kominfo Jembrana menyampaikan bahwa pegawai kontrak yang melamar CPNS di mana pun, jika tidak lolos, masih bisa dialihkan ke PPPK paruh waktu. Namun, setelah mengikuti seleksi CPNS, ia justru dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dialihkan ke PPPK paruh waktu.
“Ini seperti jebakan batman, karena pihak BKPSDM Jembrana memberi harapan sebelumnya kepada Pegawai Kontrak, sehingga saya berani mengikuti tes CPNS, dan apabila saya tau dari awal ada pengumuman resmi dari BKPSDM mungkin saya tidak akan mengikuti tes CPNS. Saya sudah bekerja lebih dari dua tahun, tapi sekarang malah dirumahkan dan tidak bisa ikut PPPK paruh waktu,” ujar Ahmad Yusan.
BKPSDM Jembrana mengacu pada hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian PAN-RB terkait nasib pegawai non-ASN dalam masa transisi ke PPPK. Namun, keputusan tersebut tidak diumumkan melalui surat resmi, melainkan hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp yang disebarkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Beberapa poin utama dari kebijakan BKPSDM Jembrana adalah:
1. Pegawai Non-ASN Database dan eks K2 masih bisa menerima gaji seperti sebelumnya dengan penetapan SK Bupati.
2. Pegawai Non-ASN dengan masa kerja lebih dari 2 tahun dihitung sejak tanggal SPK hingga pendaftaran SSCASN. Jika kurang dari 2 tahun, mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK paruh waktu.
3. Mereka yang tidak lolos seleksi tahap 2 tidak bisa diusulkan ke PPPK paruh waktu dan kontraknya tidak boleh diperpanjang.
4. Non-ASN di Puskesmas dan RSUD masih bisa dijadikan pegawai BLUD jika dibutuhkan dan mampu dibayar oleh BLUD.
5. Pegawai non-ASN dengan masa kerja 2 tahun yang tidak masuk database dan telah mengikuti seleksi CPNS tetapi tidak lolos, tidak bisa mengikuti seleksi PPPK paruh waktu.
Kasus yang menimpa Ahmad Yusan Hidayahtulloh bukan satu-satunya. Banyak pegawai kontrak lain di Pemkab Jembrana mengalami nasib serupa akibat aturan yang berubah mendadak tanpa sosialisasi resmi. Mereka merasa dirugikan karena telah mengikuti prosedur yang sebelumnya dikomunikasikan oleh BKD, tetapi kemudian diperlakukan berbeda.
Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan pegawai kontrak di Jembrana, terutama mereka yang telah mengabdi lebih dari dua tahun dan kini terancam kehilangan pekerjaan tanpa kejelasan. (Tim/Red)
Untuk informasi lebih lanjut, siaran pers terkait kasus ini dapat disaksikan melalui tautan berikut: Siaran Pers YouTube :