Jakarta
Dewan Pers (DP) menegaskan tidak akan menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Alasannya, DP menganggap kepengurusan PWI saat ini berada dalam situasi dualisme yang belum terselesaikan, bahkan status organisasinya masih diperdebatkan, Sabtu (1/2/2025)
Meski tanpa restu Dewan Pers, perhelatan HPN tetap berjalan didukung oleh para pendukung Ketua Umum PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) adalah Zulmansyah Sekedang, hendry adalah Ketum PWI pecatan. Zulmansyah membuat acara HPN di Pekanbaru, sedangkan Hendry Ch Bangun di Banjarmasin
Hendry CH Bangun. Seperti tahun-tahun sebelumnya, ajang HPN ini kembali menyedot anggaran, baik dari APBD maupun dana sponsor dari pengusaha dan perusahaan.
Tak hanya itu, sejumlah daerah disebut-sebut mengeluarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bagi para peserta, yang sebagian besar adalah wartawan. Praktik ini bukan hal baru, mengingat setiap perhelatan HPN kerap diwarnai dengan pengajuan proposal permohonan dana ke berbagai pihak, termasuk pejabat dan perusahaan daerah.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, melalui keputusan pleno Nomor 1103/DP/K/IX/2024, resmi melarang PWI menggunakan kantor di Gedung Dewan Pers. Keputusan itu diambil karena belum adanya titik terang terkait dualisme kepengurusan antara Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang.
“Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers, Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, mulai 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” bunyi keputusan tersebut.
Tak hanya itu, DP juga tidak memberikan izin kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikelola PWI untuk menggelar uji kompetensi, baik secara mandiri maupun difasilitasi pihak lain.
Dalam keputusan itu, Dewan Pers menegaskan posisinya untuk tidak berpihak pada salah satu kubu dalam konflik internal PWI. DP juga menyatakan bahwa legalitas Hendry CH Bangun tidak diakui oleh Kemenkumham melalui SK AHU, tetapi dalam keputusan yang sama juga terdapat nama Sasongko Tedjo sebagai dewan pengawas di dua kepengurusan PWI yang bertikai.
Meski Dewan Pers tidak mengakui HPN versi PWI, acara tetap berlangsung dengan dukungan berbagai pihak. Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, gelaran ini kembali menjadi sorotan terkait sumber pendanaannya.
Sejumlah peserta HPN mendapat SPPD dari pemerintah daerah masing-masing, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Tidak sedikit pula wartawan yang mengajukan proposal permohonan dana ke berbagai instansi. Proposal bantuan itu menumpuk di meja-meja pejabat, yang akhirnya diduga mencari sumber anggaran tambahan, baik dari pos-pos yang tidak semestinya maupun jalur gratifikasi.
“Pejabat yang ingin berpartisipasi di HPN akhirnya mencari cara untuk menutup anggaran, entah melalui pungutan liar atau gratifikasi dari proyek-proyek pemerintah,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, sejumlah oknum wartawan juga disebut-sebut memanfaatkan celah anggaran dengan berbagai cara. Selain mendapat SPPD, ada yang mengajukan proposal dukungan dana keberangkatan hingga melakukan barter iklan pariwara. Dengan cara ini, biaya perjalanan mereka ke lokasi HPN bisa tertutupi, tanpa perlu mengeluarkan dana pribadi.
Ketidakhadiran Dewan Pers di HPN semakin menegaskan adanya krisis dalam organisasi pers nasional. Di satu sisi, PWI terus melaksanakan acara ini dengan klaim sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia. Di sisi lain, DP bersikukuh bahwa HPN yang digelar oleh PWI tidak memiliki legitimasi karena dualisme kepemimpinan yang belum terselesaikan.
Dengan kondisi seperti ini, HPN tahun ini tidak hanya menjadi ajang seremoni bagi insan pers, tetapi juga menyingkap berbagai persoalan mendasar dalam dunia jurnalistik Indonesia. Tak hanya menyangkut legalitas PWI, tetapi juga bagaimana transparansi anggaran dalam kegiatan tahunan ini terus menjadi tanda tanya besar.
Komentar singkat dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)
Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga merupakan alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI tahun 2012 mengatakan saat di hubungi melalui chat pribadi, “Komentar saya singkat saja: sebaiknya mereka bubarkan diri saja, PWI tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman sekarang ini”, ucapnya
Sementara itu, publik menunggu langkah Dewan Pers dan pemerintah dalam menyikapi dinamika yang terus berkembang di tubuh PWI. Akankah dualisme ini segera menemukan titik terang, atau justru semakin memperkeruh dunia pers nasional? (SAD/Red)