Tanggamus
Aroma busuk dugaan korupsi dana desa menyelimuti pekon sawang balak kecamatan cukuh balak kabupaten Tanggamus.
Hasil Pantauan awak media dari data yang diperoleh pekon yang berada di pulau tabuan tersebut diduga menggelembung kan nilai atau anggaran untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum, Minggu (15/12/2024).
Anggaran dana desa yang digelontorkan untuk membangun desa diduga disalah gunakan untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan, Anggaran tahun 2023 yang dikucurkan pemerintah pusat sejumlah Rp,732.419.000 yang dibagi tahap 1,2,3 menjadi sorotan, Pasal nya dari data yang diperoleh awak media kepala pekon Sawang Balak Mulawarman diduga Mark up pembelanjaan bibit pala senilai Rp.175.000.000 serta pengadaan lampu jalan senilai Rp.139.900.000, Kemudian di tahun 2024 tahap 1 Pekon Sawang Balak Kembali menganggarkan (Lampu Jalan 13 Unit)
Rp 91.000.000.
Patut di pertanyakan serta dicurigai proses pengadaan bibit pala dan pengadaan lampu jalan apakah memang sudah sesuai usulan tingkat musyawarah dusun dan dibawa hingga musyawarah desa atau hanya akal akalan kakon untuk mencari keuntungan semata. Sebab hampir disetiap tahun nya dicantumkan pengadaan lampu jalan yang kualitas nya perlu di audit apakah sesuai dengan harga yang di cantumkan di laporan APBDes.
Penggunaan dan pertanggung jawaban dana desa sudah ada aturan teknisnya. Kepala pekon dan jajarannya harus selalu berpegang pada aturan agar tidak sampai terjerat masalah hukum.
Awak media akan Koordinasi dengan APIP Dan APH serta berharap segera memeriksa dan mengaudit dugaan Mark up Anggaran dana desa untuk mengetahui apakah pengelolaan keuangan Desa sesuai dengan prinsip dan ketentuan yang berlaku serta untuk menilai efektivitas, efisiensi dan keteraturan pengelolaan keuangan Desa.
Sampai berita ini diterbitkan kepala pekon Sawang Balak belum terkonfirmasi oleh awak media(Syahroni)