Nasional
Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi diundur. Awalnya dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025, pelantikan tersebut kini dipastikan baru akan dilakukan pada Maret 2025. Penundaan ini disebabkan oleh proses penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasan Penundaan Pelantikan
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menyelesaikan seluruh Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 hingga 13 Maret 2025. Baru setelah itu, MK akan mengeluarkan surat keterangan bahwa tidak ada sengketa yang menghalangi pelantikan kepala daerah terpilih.
“MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada gubernur, wali kota, dan bupati terpilih setelah PHPU selesai di MK,” ungkap Rifqinizamy.
Ia menambahkan bahwa meskipun terdapat wilayah tanpa sengketa, pelantikan tetap harus menunggu proses penyelesaian di MK selesai. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar Pilkada serentak, di mana pelantikan dilakukan secara bersamaan di seluruh Indonesia.
Penundaan ini juga melibatkan penetapan ulang jadwal oleh Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru. Sebelumnya, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025 berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024. Sedangkan pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih dijadwalkan tiga hari setelahnya, yaitu 10 Februari 2025.
Namun, dengan adanya perubahan ini, jadwal baru pelantikan kepala daerah akan diumumkan dalam waktu dekat. “Bentuknya Perpres, bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi, keputusan ini berada di level Presiden,” jelas Rifqinizamy.
Penundaan pelantikan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan tidak ada konflik hukum yang belum terselesaikan. Meski demikian, masyarakat dan para kepala daerah terpilih di wilayah tanpa sengketa diharapkan dapat bersabar menunggu proses penyelesaian di MK.
Dengan pelantikan yang serentak, pemerintah berharap dapat menjaga keadilan dan konsistensi dalam pelaksanaan pemerintahan di seluruh Indonesia. Selain itu, keputusan ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas politik dan administrasi negara.
Pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah Pilkada 2024 merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Presiden Prabowo akan segera menetapkan jadwal baru melalui Perpres, dengan pelantikan diperkirakan berlangsung setelah 13 Maret 2025. Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti informasi terbaru terkait perkembangan jadwal ini.