Pewarta-se.net
Pesawaran Lampung- Proyek bangunan pagar di SDN 6 Way Lima kabupaten Pesawaran diduga tidak sesuai spesifikasi dan tidak dilengkapi papan proyek.
Perlu diketahui pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Selain tidak ada papan proyek dilokasi, diduga material yang digunakanpun tidak sesuai dengan standar SNI dan tidak sesuai spesifikasinya.
Karna terlihat dari galian pondasinya saja kedalamannya hanya sedalam 20 centi meter, batu seplit untuk cor-coran mengunakan batu putih dan untuk acian sengaja di campur dengan MIL.
Semua terungkap dari hasil pantauan media yang sedang melakukan peliputan dilokasi bangunan,Minggu 24/09/23.
Menurut keterangan salah satu pekerja yang sengaja namanya kami sembunyikan namanya mengatakan.
“kalau untuk kedalaman lubang pondasi rata-rata 20 senti meter bang kalau untuk besi kami menggunakan besi ukuran 8 dan memang benar kalau untuk acian itu di campur MIL, kalau tidak di campur dengan MIL nantinya bisa pecah-pecah”imbuhnya.
lanjutnya lagi, kita bekerja disini sudah ada dua Minggu kalau tidak salah, mengenai tidak ada papan proyek saya tidak tahu bang, apa lagi jika saya di tanya soal siapa yang punya proyek ini, ya jelas saya tidak tahu, yang saya tahu yang menyuruh saya kerja pak Haikal ngakunya sih orang Karang”jelasnya.
Hingga berita ini ditayangkan pihak media belum melakukan konfirmasi terhadap rekanan, dikarenakan tidak diketahui pekerjaan itu milik siapa dan menggunakan CV apa.
Fauzi PPWI