pewarta-se.net
Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) menggelar kegiatan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) bekerjasama dengan LSP Pers Indonesia dan BNSP, Senin (27/11/23), bertempat di Hotel Sunlake, Jalan Permai Raya, Sunter Agung, Jakarta Utara. Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A.
Hadir sebagai Assesor Heintje Mandagi, yang juga selaku Ketua LSP Pers Indonesia, dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Mytha selaku GM LSP Pers Indonesia, serta Panitia dari DPN PPWI yaitu Wina Lalengke, Mung Pujanarko, Neneng J.K., dan Dede N.
SKW Tahap I ini diikuti 9 orang peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, yang terbagi dalam 3 skema sertifikasi wartawan, yakni:
1. Agus Setiawan – Skema Wartawan Utama – Cianjur, Jawa Barat;
2. Sutrisno – Skema Wartawan Utama – Sanggau, Kalimantan Barat;
3. Husin Muchtar – Skema Wartawan Utama – Lampung Tengah, Lampung;
4. Ahmad Salim – Skema Wartawan Madya – Sanggau, Kalimantan Barat;
5. Capt. Anton – Skema Wartawan Muda Reporter – Tangerang, Banten;
6. Zainal Abidin – Skema Wartawan Muda Reporter – Tangerang, Banten;
7. Jarkoni – Skema Wartawan Muda Reporter – Bekasi, Jawa Barat;
8. Harini – Skema Wartawan Muda Reporter – Bandar Lampung, Lampung; dan
9. Sofian – Skema Wartawan Muda Reporter – Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Tokoh Pers Nasional Wilson Lalengke mengatakan bahwa kegiatan SKW akan digelar secara bertahap dan berkesinambungan. SKW dilakukan untuk mencetak jurnalis atau pewarta warga yang handal dan kompeten, karena seorang jurnalis akan menjadi guru bagi publik. “Maka SKW ini akan menjadi acuan atau barometer untuk melihat sejauh mana kemampuan seorang wartawan dan pewarta warga dalam mengedukasi publik,” ujar Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.
Wilson Lalengke juga menyampaikan terima kasih kepada LSP Pers Indonesia dan BNSP yang telah menguji peserta SKW sesuai kompetensi yang telah dimiliki selama ini. “Dengan kompetensi yang dimiliki maka peserta akan menjadi wartawan atau jurnalis yang berkualitas sesuai kompetensi minimal yang dipersyaratkan ke depannya,” tutur Alumni dari Universitas terkemuka di Eropa itu.
Lanjutnya, untuk wartawan yang sudah mengikuti SKW jangan berhenti sampai di sini, tapi harus terus maju sampai ke jenjang Assesor. “Sebagai seorang wartawan yang memiliki kecerdasan harus maju dan terus belajar, sehingga suatu saat nanti akan menjadi Assesor,” ungkapnya dengan menambahkan bahwa para pemegang sertifikat kompetensi ini nantinya diharapkan berpartisipasi sebagai trainer jurnalistik bagi rekan-rekan lainnya.
Sementara itu, Heintje Mandagi mengatakan bahwa Assesor yang akan menguji peserta telah kompeten dan harus memiliki sertifikat sesuai skema. “Dalam melakukan pengujian seorang Assesor harus dilatih dan wajib memiliki sertifikat sesuai skema, misalnya Assesor Skema Muda Reporter harus memiliki sertifikat Muda Reporter dan kompeten, maka ia dapat menguji peserta SKW Skema Muda Reporter, namun tidak bisa menguji Skema Utama dan Madya,” ujarnya.
Pada kesempatan lain Direktur Media Watch Swararesi Ferdinand L Tobing sangat mengapresiasi atas penyelenggaraan SKW oleh PPWI bekerjasama dengan LSP Pers dan BNSP. Tobing mantan Tenaga Ahli Komisi IX DPR RI yang mengikuti proses lahirnya BNSP dan LSP , menghimbau kepada Dirjen IKP ( Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik ) Kementerian Kominfo Usman Kansong, agar tidak tutup mata seolah olah hanya UKW besutan Dewan Pers bersama PWI saja yang dianggap alat uji kompetensi wartawan. Diera Globalisasi dan Digitalisasi Media, tentu sikap monopolistik sangat disayangkan. Seharusnya justru harus berterimakasih atas kehadiran lembaga Uji Kompetensi seperti LSP Pers Indonesia, mengingat banyaknya jumlah jurnalis diera digitalisasi media saat ini yang perlu disertifikasi kompetensinya,, seperti yang diungkap dan diapresiasi Dubes Belanda untuk RI atas jumlah media di Indonesia yang jumlahnya saat ini sekitar 30.000. Menurut Tobing jumlah yang dilansir Dubes Belanda itu masih kurang menutupi kebutuhan media dan jurnalis secara nasional ,mengingat jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia ada sekitar 416 Kabupaten dan 98 Kota , sehingga bila setiap kabupaten/kota perlu 80 jurnalis maka dibutuhkan sekitar 40.000 jurnalis berdasarkan hitungan matematis sederhana agar fungsi kontrol media lebih effektif dan menyebar rata ditingkat kabupaten/kota . Sehingga keberadaan LSP Pers masih sangat kurang dan sangat tidak mungkin tercover oleh UKW Dewan Pers yang hanya ada diperkotaan, belum menjangkau seluruh daerah Kabupaten/Kota. Dingatkan kembali oleh Tobing bahwa sertifikasi kompetensi wartawan bukan untuk mempersulit dan menjadi hambatan wartawan untuk bekerja dan mencari nafkah karena itu hanya alat standarisasi saja dan menjadi wartawan itu bukan suatu profesi yang sangat berat persyaratan kompetensinya , karena pengangguran tenaga kerja lulusan S1 dan S2 di Indonesia masih banyak dan mereka sangat mudah lulus dan layak mendapatkan sertifikat uji kompetensi sebagai wartawan berdasarkan jenjang strata pendidikan tinggi yang dimilikinya . Bila perlu diadakan kompetisi wartawan lulusan UKW dengan Wartawan Lulusan SKW dengan tujuan saling menyempurnakan bukan jadi kompetitor yang tidak perlu. Bagaimana pendapat anda ? Kirim ke email fortapal@gmail.com.
Catatan Redaksi ;
Dasar Hukum Pendirian BNSP dan LSP :
Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata.
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
PerMenakertrans No. PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
PerMenakertrans No. PER-17/MEN/VI/2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi