pewarta-se.net
Pesawaran Lampung – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pesawaran, akan memanggil oknum Kepala Desa Gunung Sugih, Syaiful Anwar.
Pemanggilan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi Dana Desa Gunung Sugih Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran tahun 2021-2022, yang dilakukan Kades Syaiful Anwar.
Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin diwakili Kanit Tipikor Iptu Apriyanto mengatakan, kasus dugaan korupsi yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh inspektorat Pesawaran saat ini masih dikerjakan.
“Dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan kita panggil ke Polres Pesawaran,” kata dia, Rabu 31 Januari 2024.
Menurutnya, jika hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran menemukan ada kerugian negara yang dilakukan Kades Gunung Sugih Syaiful Anwar. Maka yang bersangkutan harus segera mengembalikan uang tersebut.
“Jika penemuan itu benar adanya, maka Kades Syaiful Anwar harus mengembalikan kerugian negara tersebut,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan, apabila tidak dikembalikan maka akan ada dampak hukum yang akan diterima oleh oknum kades tersebut, sesuai dengan regulasi yang ada.
“Ini juga untuk efek jera kepada yang lainnya, sehingga Kades tidak sewenang-wenang terhadap penggunaan Dana Desa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Pesawaran limpahkan dugaan korupsi dana Desa Gunung Sugih Kecamatan Kedondong tahun 2021-2022, yang dilakukan Kades Syaiful Anwar ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pesawaran.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singgih Febrianto mengatakan bahwa, saat ini dugaan korupsi dana Desa Gunung Sugih sudah dilimpahkan ke Polres Pesawaran.
“Sudah kita limpahkan ke Polres Pesawaran, yang pengembalian uang Rp50 juta lebih pada tahun 2021-2022,” kata Singgih, Rabu 24 Januari 2024.
Fauzi BN