Ket Gambar : Wilson Lalengke, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012
www.Pewarta-Se.Net
Salah satu wartawan dari media online di Kabupaten Lampung Tengah kembali menjadi korban kekerasan.
Kasus ini menarik perhatian Wilson Lalengke, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, yang juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).
Pada Minggu, 2 Juni 2024, ketika dihubungi oleh media ini, Wilson Lalengke menyampaikan rasa keprihatinan dan mengungkapkannya terhadap kasus kekerasan yang menimpa pers tersebut.
“Kita semua prihatin dan sangat menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap wartawan,” ujarnya.
Wilson menekankan pentingnya menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis dengan serius.
“Serupa dengan kekerasan terhadap orang secara umum yang terjadi di masyarakat, masalah tindak kekerasan terhadap jurnalis perlu ditangani secara serius oleh pihak terkait.
“Kita berharap polisi Lampung Tengah yang menerima laporan tersebut agar segera memproses sesuai peraturan yang ada,” ungkapnya lagi.
Selain itu, Wilson juga menyampaikan pesan kepada para wartawan agar selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya.
“Wartawan juga harus berhati-hati dalam bekerja, utamakan keselamatan di manapun dan apapun yang dilakukan, serta terhadap siapa pun,” pesannya.
Diketahui, kasus kekerasan yang menimpa Anwar, selaku wartawan media online ini sebelumnya resmi diberitakan ke Polres Lampung Tengah pada Kamis, 2 Mei 2024.
Anwar mendatangi Mapolres Lampung Tengah sekitar pukul 14.00 WIB dan melaporkan kejadian kekerasan yang dialaminya saat melakukan peliputan resmi.
Laporan diterima di SPKT Mapolres Lampung Tengah dengan Nomor: STTLP/B/110/V/2024/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG.
Setelah membuat laporan, Anwar langsung Rumah Sakit Demang Sepulau Raya untuk melakukan visum berdasarkan rekomendasi dari Polres.
Anwar mengungkapkan rasa terima kasihnya karena telah dilayani dengan baik oleh pihak Polres Lampung Tengah.
“Alhamdulillah laporan saya diterima dengan baik dan proses pelaporan pun berjalan lancar. Tinggal menunggu 3 sampai 7 hari ke depan, mudah-mudahan ada kabar atau perkembangan,” tambahnya.
Anwar berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti mengingat pentingnya kenyamanan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis.
“Pekerjaan seorang jurnalis sudah jelas dilindungi Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999,” tandasnya.
Wilson Lalengke dan komunitas jurnalis lainnya berharap agar kejadian kekerasan terhadap wartawan ini tidak terulang lagi di masa depan, dan semua pihak terkait dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi para jurnalis. (Yani/Tim_PS)