Gorontalo,
Di empat wilayah Kecamatan di Kabupaten Gorontalo, masing – masing di Kecamatan Tibawa, Tabongo, Limboto Barat dan Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo pada Jum’at kemarin 14 Juni 2024 Tim Operasi Pekat I Otanaha Polres Gorontalo, mengamankan ratusan botol minuman beralkohol jenis cap tikus. Sabtu, (15/06/2024).
Sebanyak 164 botol ukuran 600 ml minuman beralkohol jenis cap tikus diamankan oleh Tim dari empat warung warga masing-masing warung milik NAW (40) warga Desa Tabongo Barat Kecamatan Tabongo., kemudian warung milik AA (79) warga Desa Isimu Utara Kecamatan Tibawa., selanjutnya warung milik IB (40) warga Desa Yosonegoro Kecamatan Limboto Barat., dan terakhir dari warung milik SP (41) warga Kelurahan Bongohulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo.
“dari empat warung yang didatangi diduga menjual miras, kami mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml sebanyak 164 botol” ujar Iptu Sucipto Amboy, SH selaku Wakil Kepala Satuan Tugas Penegakkan Hukum (Wakasatgas Gakkum) Ops Pekat I saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, seluruh miras pun dilakukan penyitaan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti miras, dan diamankan di Mapolres Gorontalo.
“miras yang ditemukan, seluruhnya kami amankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti, dan dibawa Kemapolres Gorontalo untuk diproses selanjutnya” jelasnya.
Kegiatan ini pun akan berlangsung selama 10 hari kedepan dengan sasaran operasi penyakit masyarakat yakni perjudian, minuman keras, senjata tajam, senjata api/bahan peledak ilegal, premanisme, prostitusi, narkotika / psikotropika dan bahan berbahaya lainnya.
“terkait sasaran operasi yang salah satunya yaitu minuman beralkohol, tentu kegiatan ini akan berlangsung selama sepuluh hari kedepan diwilayah Hukum Polres Gorontalo” tandas Iptu Sucipto.
( Idrak )