Mesuji Lampung
Pj Bupati Mesuji Melantik Kepala Desa dan BPD Se-Kabupaten Mesuji diaula Gedung Serba Guna (GSG) Taman Hayati Desa Mekar Jaya Kecamatan Panca Jaya.” Kamis 18 juli 2024.
Dikesempatan itu Pj Bupati Mesuji Pebrizal Levi Sukmana ST MT.MM. menyampaikan
Surat keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Penyerahan tersebut dilakukan Bupati usai mengukuhkan sebanyak 103 kepala Desa dan BPD
Pengukuhan ini, kata bupati, memang diwajibkan oleh Kemendagri dan harus dikukuhkan kembali oleh Kepala Daerah setempat.
“Sebetulnya, saya ingin yang biasa-biasa saja. Tetapi berdasarkan peraturan, harus kepala daerah yang mengukuhkan. Disela-sela pelantikan Pj Bupati Mesuji memberikan Dana satuan jaminan kematian (SJK), sebesar Rp.42.000.000,-00 diterima oleh istri Almarhum (Maryanto).
Selanjutnya, kata Levi, perpanjangan masa jabatan ini merupakan buah aspirasi yang dilakukan oleh seluruh kepala desa yang ada di Indonesia, saat melakukan aksi damai di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Jadi saya berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa semakin konsen dengan segala visi misi bapak ibu semua untuk memajukan desanya masing-masing, saya yakin dengan tantangan yang berat, bapak ibu dapat melaksanakan hal tersebut dengan baik, jangan menabrak aturan.,” ujarnya.
Selanjutnya Perpanjangan masa jabatan kades dan BPD, sesuai dengan amanat Pasal 39 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU 2014, kades memegang jabatan selama delapan tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan kades definitif,” kata dia.
(Kbr).