OKI –
Banyak nya laporan masyarakat yang masuk, terkait tidak pidana korupsi yang menggunakan APBD dan APBN Namun tidak ada satupun yang di angkat ke publik.
Bahkan untuk semua ASN yang ada di inspektorat OKI mendapatkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) adalah penghasilan yang diberikan kepada pegawai secara bulanan di luar gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan fungsional. TPP diberikan berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja, dan kedisiplinan. Sekitar untuk Inspektur 28 juta,Sekertaris 15 juta, Kabag 8 juta, Stap biaso be 5 juta
Berdasarkan informasi masih wong dalam.
Belum termasuk Auditor
Masih banyak yang lain .
Yang menjadi pertanyaan
Ada ASN yang beda jurusan bisa masuk di inspektorat OKI untuk jurusan
SKM dan perawat ini sudah jelas beda jalur dan jurusan.
Di tempat yang berbeda ketua PPWI OKI M. Abbas Umar mempertanyakan kinerja apa saja, yang sudah dilakukan inspektorat OKI Senin, 26 Agustus 2024.
Belum lama ini kantor Dispora OKI di geledah oleh pihak kejaksaan ini sudah jelas. Inspektorat OKI pasti bermain ada main.
Abbas apresiasi kinerja kejaksaan OKI dan dirinya akan mendukung kinerja kejaksaan OKI
untuk merayab ke kantor badan dan dinas yang lain.
Sementara itu pihak inspektorat OKI belum memberikan komentar dan tanggapan terkait tindak pidana korupsi yang ada di kabupaten Ogan Komering Ilir ( Yhuda/Efriyadi )