Dairi, pewarta se-nusantara.net –
Menyingkapi diterbitkannya PKPU [Peraturan Komisi Pemilihan Umum]No 10 TAHUN 2024 tentang perubahan PKPU No 8 TAHUN 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota, KPU Dairi pada Senin 26 Agustus 2024 Lakukan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Para Paslon Bupati – Wakil Bupati yang akan bertarung pada Pilkada Dairi Thn 2024.(Senin,27 Agustus 2024).
Sosialisasi yang dihadiri oleh wartawan dan LSM yang digelar di One’s Hotel SMKN 1 Sidikalang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Dairi Aryanto Tinendung, Turut mendampingi Aryanto Anggota Komisioner KPU lainnya yakniAnggiat Gabe Panggabean, Rino Anto Sinaga, Ridwan Hendra Samosir serta Maruli Tua Sinaga.
Dihadapan para awak Media tersebut Ketua KPU Dairi menyampaikan besar harapannya, Lewat Pemberitaan dari Media Online dan media cetak kiranya sosialisasi tahapan pencalonan Paslon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Dairi 2024 seiring dengan terbitnya PKPU No Peraturan Komisi Pemilihan Umum 10 TAHUN tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024, Yang mana putusan PKPU ini mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi Nmr 60 dan 70 tahun 2024.
Menjelaskan beberapa hal mendasar terkait perubahan tersebut Koordinator Divisi Teknis KPU Dairi Asih Firmansyah Solin menyampaikan substansi penting yang antara lain Tentang persyaratan Parpol maupun gabungan Partai Politik dalam mengusung Paslon Serta Batas Umur Bakal Paslon yang diusung oleh setiap Partai Politik.
Yang mana sesuai PKPU 10 tahun 2024 pada Pasal 11 ayat [1] huruf b, untuk mengusulkan Cabup dan Cawabup atau Walikota dan Wakil Walikota, Merujuk kepada jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000 jiwa, Parpol peserta pemilu gabungan Parpol peserta pemilu harus bisa memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen pada kabupaten/kota dimaksud.
Mengingat bahwa kabupaten Dairi Pada pemilu yang lalu sesuai dengan posisi tersebut diatas, Dimana Putusan KPU Dairi, jumlah suara yang sah sebanyak 176.074 suara, Sehingga syarat mutlak mengusung Paslon haruslah memiliki suara sah sedikit dikitnya 17.608 suara, Bukan lagi berdasarkan perolehan dari jumlah kursi yang diraih. Kemudian Hal syarat usia sudah diatur Calon yang di usung Parpol usianya paling rendah 25 Tahun untuk Cabup dan Cawabup sejak penetapan pasangan calon.
Dibawah ini adalah beberapa tahapan proses pendaftaran Cabup – Cawabup Dairi tahun 2024 sbb :
1. Pendaftaran Paslon, 27 Agustus s/d29 Agustus 2024. Pada 27 dan 28Agustus, pendaftaran pukul 08.0016.00 Wib. Untuk 29 Agustus, mulaipukul 08.00 s/d 23.59 Wib.
2. Pemeriksaan kesehatan 27 Agustus-2 September 2024.
3. Penelitian persyaratan administrasiPaslon 29 Agustus – 4 September2024.
4. Pemberitahuan hasil dari penelitianpersyaratan administrasi calon olehKPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, pada 5 September -6 Septemb2024.
5. Perbaikan dan penyerahan perbaikanpersyaratan administrasi calon danpengajuan calon pengganti olehpartai politik peserta pemilu, ataugabungan parpol peserta pemiludan / atau paslon perseorangankepada KPU Provinsi dan KPU kab/Kota, 6 September – 8 September2024.
6. Penelitian perbaikan persyaratanadministrasi Paslon dan penelitiandokumen syarat calon penggantioleh KPU Prov dan KPU Kab/Kota , 6September s/d 14 September 2024.
7. Pemberitahuan serta pengumumandari hasil penelitian persyaratan danadministrasi calon oleh KPU Prov/KPU Kab/Kota, 13 September – 14September 2024.
8. Masukan / tanggapan masyarakatterhadap keabsahan persyaratanPaslon 15 September -21 September2024.
9. Penetapan Pasllon, 22 September2024.
10. Pengundian / Pengumuman nomorurut Paslon 23 September 2024. (Jadima K)