Jakarta
Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) resmi melaporkan dugaan korupsi sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada BUMN Perusahaan Umum (Perum) DAMRI tahun 2016 menemukan indikasi kerugian negara/perusahaan minimal sebesar Rp8.288.460.000,00 atas realisasi pengadaan 30 unit Bus besar baru non ekonomi (AC) merek Mercedes Benz tipe OH 1526 E-III untuk angkutan Pemadu Moda Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp50.400.000.000,00 tidak sesuai ketentuan.
Pengurus KPK Darlinsah, SH menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK terhadap pekerjaan pengadaan 30 unit Bus besar non ekonomi (AC) tipe MB OH 1526 E-111 model New Grand Tourismo tersebut diketahui adanya permasalahan sebagai berikut.
Pertama, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak didasarkan pada survei harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, Perum DAMRI tidak memiliki kajian/justifikasi yang dipergunakan sebagai acuan pemilihan metode pengadaan melalui Penunjukan Langsung kepada PT Adedanmas.
Ketiga, sebanyak 30 unit Bus besar non ekonomi (AC) tipe MB OH1526 E-in yang diterima Perum DAMRI memlliki tahun pembuatan 2014 sehingga berpotensi tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.