Dairi
Pewarta-se.net
Rapat Koordinasi (RaKor) bersama dilaksanakan antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Dairi membahas hasil pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPTb) Di Aula Sada Ahmo Sidikalang Pada Hari Rabu, 23 Oktober 2024.
Rizal Banurea Selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), menyampaikan bahwa menurut PKPU, Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.“Bagi pemilih yang masuk dalam DPTb harus memenuhi syarat menjadi Pemilih DPTb Yaitu;
1. Bertugas di Tempat Lain
2. Pasien Rawat Inap dan Pendamping
3. Tertimpa Bencana Alam
4. Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas
5. Disabilitas di Panti Sosial/Rehabilitasi
6. Menjalani Rehabilitasi Narkoba
7. Bekerja Diluar Domisili
8. Menjalani Tugas Belajar
9. Pindah Domisili
Rizal Banurea Menambahkan kepada KPU Dairi untuk dapat memberikan informasi yang terbuka/Transparan mengenai pendaftaran untuk DPTb nantinya.
Dalam kesempatan acara tersebut Bawaslu Dairi juga memberikan saran terhadap KPU Dairi untuk dapat melakukan pendataan terhadap daerah atau kecamatan yang rawan terhadap bencana alam, di karenakan saat ini kabupaten dairi sering dilanda hujan yang deras dan mengakibatkan terjadi bencana alam seperti longsor, banjir bandang dan lainnya di beberapa tempat sehingga ini bisa mempengaruhi pendataan terhadap DPTb dan penyaluran logistic pilkada nantinya”terangnya.
Acara tersebut dihadiri jajaran dari KPU Dairi, Rizal Banurea Selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H),Staf Dari Bawaslu Kab Dairi Bersama Forkopimda, Kepolisian, Kodim, Pemda, Kalapas Dan Dukcapil serta perwakilan dari awak Media.Jadima K